Suara.com - Menjelang sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur Jakart Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) muncul petisi berjudul Mari Dukung TV Nasional Siaran Langsung Sidang Ahok (BTP) di situs change.org.
Petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menkominfo Rudiantara, Dewan Pers, para pengelola televisi nasional, dan Kompas TV. Petisi dibuat oleh Alexander Prajna Indonesia.
Dalam petisi, Alexander menulis:
Untuk menjaga kenetralan dalam sidang Ahok ini, maka kami mendukung Sidang tersebut bisa disiarkan langsung dan disaksikan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Dan masyarakat bisa ikut mengawasi,dengan demikian hal ini bisa menjamin keterbukaan informasi yang selama ini sudah banyak berita simpan siur/ provokasi.
Sehingga apabila sidang ini diputuskan Ahok bersalah/tidak, semua pihak bisa menilai, menerima/tidak karena sidang sudah disiarkan dan terbuka, tidak ada intervensi.
Pada saat berita ini dibuat, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 2.340 pendukung.
Pendukung petisi bernama Trio Pambudi menjelaskan pentingnya mendukung petisi ini.
"Agar dapat digunakan sebagai pembelajaran politik bagi masyarakat dalam menyikapi masalah ini sehingga masyarakat dapat tahu pokok permasalahan sebenarnya," tulis dia.
Pendukung petisi bernama Helmi Shadiq menambakan bahwa keterbukaan adalah bentuk nyata dari netralitas semua pihak.
Sidang Ahok akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Sebelumnya, mayoritas pimpinan redaksi media televisi pemberitaan kumpul di Dewan Pers. Mereka menyepakati tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Hanya pemimpin stasiun TV One yang tidak ikut pertemuan.
Kesepakatan diambil dalam Forum Rembug Media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Perwakilan televisi berita yang hadir, antara lain Metro TV, Kompas TV, Inews TV, dan CNN Indonesia TV.
"Kami setuju dalam persidangan Ahok tidak disiarkan langsung. Kami perlu menyepakati bersama untuk tidak live di persidangan Ahok," kata Kepala Newsroom Metro TV Andi Setia Gunawan dalam diskusi.
Andi meminta pengelola televisi yang tidak menghadiri forum hari ini turut mendukung komitmen bersama demi bangsa.
"Kita harus menyepakati bersama, jangan sampai ada dusta di antara kita. Jangan sampai nanti pada saat sidang Ahok ada TV yang menyiarkan langsung," ujar dia.
Andi mengatakan jika nanti ternyata ada televisi pemberitaan yang tetap menyiarkan langsung persidangan Ahok, pengelola televisi yang hadir di Dewan Pers hari ini tetap akan memegang komitmen.
Direktur pemberitaan grup Media Nusantara Citra Arya Sinulingga menyadari adanya kekhawatiran siaran langsung persidangan Ahok berimplikasi pada disintegrasi bangsa.
"Seperti kita ketahui jika persidangan Ahok nanti disiarkan secara live akan berdampak besar. Kita juga punya tanggungjawab untuk menjaga kerukunan dan ketenteraman masyarakat, serta keutuhan bangsa ini. Jadi saya sepakat, kita media TV ini tidak menyiarkan langsung persidangan Ahok," kata Arya.
Kepala Newsroom Metro TV Andi Setia Gunawan sepakat membangun komitmen untuk tidak menyiarkan secara langsung persidangan Ahok demi kepentingan publik. Keutuhan bangsa dan ketenteraman masyarakat harus diutamakan. Media, kata dia, harus bertanggungjawab menjaga hal tersebut.
"Kami setuju dalam persidangan Ahok tidak disiarkan langsung," ujar Andi.
Pemimpin Redaksi SCTV Mohammad Teguh juga sepakat. Namun, Teguh mengingatkan teknologi komunikasi sekarang sudah berubah. Di luar media televisi mainstream, masih ada media sosial yang juga bisa menyiarkan persidangan tersebut secara live.
"Saya setuju agar TV tidak siaran langsung pada persidangan Ahok. Namun dunia sudah berubah, sekarang orang bebas melakukan live streaming melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan lainnya. Ini juga penting dipikirkan bagaimana mengaturnya?" kata Teguh.
Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo mengimbau:
"Media jangan terlalu bernafsu untuk menyiarkan siaran langsung dengan alasan untuk kepentingan publik. Kepentingan publik yang mana?" kata Stanley.
Stanley mengusulkan media hanya menyiarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan vonis perkara.
"Saya mengusulkan, silakan meliput (sidang Ahok). Meliput pembacaan dakwaan, dan sidang vonis. Tetapi untuk pemeriksaan saksi, lebih baik tidak. Karena ini dampaknya besar," ujar dia.
Stanley mengajak pengelola media berkomitmen untuk tak menyiarkan sidang tersebut secara live karena dikhawatirkan nanti berpengaruh pada suhu politik serta mengancam kerukunan.