Street Lawyer: Sementara, Berhentikan Ahok sebagai Gubernur

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 13 Desember 2016 | 22:28 WIB
Street Lawyer: Sementara, Berhentikan Ahok sebagai Gubernur
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab Ahok sudah menjadi terdakwa kasus penodaan atau penistaan agama.

Direktur Legal LBH Street Lawyer, Mohammad Kamil Pasha menjelaskan permintaan pemberhentian Ahok karena alasan hukum. Berdasarkan pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ahok dimungkinkan untuk diberhentikan.

"Sehubungan telah ditetapkannya Gubernur Non Aktif Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penodaan agama yang melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara," kata Kamil dalam keterangan persnya, Selasa (13/12/2016).

Dalam Pasal 83 ayat 1 menyebutkan "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Sementara dalam pasal 83 ayat 3, "Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota".

"Kami meminta kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan Pemberhentian Sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Jabatannya sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisjde," tutup Kamil.

Street Lawyer Legal Aid merupakan lembaga bantuan hukum yang sering membantu kaum miskin dalam menjalankan proses hukum. Mereka adalah pengacara profesional dan memberikan bantuan hukum secara gratis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Keberatan dari Kuasa Hukum Ahok atas Dakwaan Jaksa

Ini Keberatan dari Kuasa Hukum Ahok atas Dakwaan Jaksa

Video | Selasa, 13 Desember 2016 | 21:45 WIB

Teuku Zacky Dukung Ahok, Begini Caranya

Teuku Zacky Dukung Ahok, Begini Caranya

Entertainment | Selasa, 13 Desember 2016 | 21:45 WIB

Malam Ini Ahok Dinner Bersama Pendukungnya di  Luwansa Hotel

Malam Ini Ahok Dinner Bersama Pendukungnya di Luwansa Hotel

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 20:37 WIB

Ahok Nangis di Persidangan, Teuku Zacky: Sedih Amat Sih

Ahok Nangis di Persidangan, Teuku Zacky: Sedih Amat Sih

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 20:14 WIB

Isi Lengkap Keberatan Ahok yang Dibacakan Sambil Nangis

Isi Lengkap Keberatan Ahok yang Dibacakan Sambil Nangis

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 19:35 WIB

Terjawab Sudah, Siapa Perempuan Berkerudung yang Peluk Ahok

Terjawab Sudah, Siapa Perempuan Berkerudung yang Peluk Ahok

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 19:45 WIB

Harapan Haji Lulung Setelah Kasus Ahok

Harapan Haji Lulung Setelah Kasus Ahok

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 20:10 WIB

Menangis di Pengadilan, Andreas: Ahok Juga Manusia, Kan

Menangis di Pengadilan, Andreas: Ahok Juga Manusia, Kan

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 20:00 WIB

FPI: Siang Tadi Hanyalah Ajang Kampanye dan Curhat Ahok

FPI: Siang Tadi Hanyalah Ajang Kampanye dan Curhat Ahok

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 19:50 WIB

Lulung: Ahok Menangis Itu Akting, Nangis Tapi Nggak Nyesal

Lulung: Ahok Menangis Itu Akting, Nangis Tapi Nggak Nyesal

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 19:40 WIB

Terkini

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:34 WIB

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:46 WIB

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:43 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB