Street Lawyer: Sementara, Berhentikan Ahok sebagai Gubernur

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2016 | 22:28 WIB
Street Lawyer: Sementara, Berhentikan Ahok sebagai Gubernur
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab Ahok sudah menjadi terdakwa kasus penodaan atau penistaan agama.

Direktur Legal LBH Street Lawyer, Mohammad Kamil Pasha menjelaskan permintaan pemberhentian Ahok karena alasan hukum. Berdasarkan pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ahok dimungkinkan untuk diberhentikan.

"Sehubungan telah ditetapkannya Gubernur Non Aktif Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penodaan agama yang melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara," kata Kamil dalam keterangan persnya, Selasa (13/12/2016).

Dalam Pasal 83 ayat 1 menyebutkan "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Sementara dalam pasal 83 ayat 3, "Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota".

"Kami meminta kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan Pemberhentian Sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Jabatannya sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisjde," tutup Kamil.

Street Lawyer Legal Aid merupakan lembaga bantuan hukum yang sering membantu kaum miskin dalam menjalankan proses hukum. Mereka adalah pengacara profesional dan memberikan bantuan hukum secara gratis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Keberatan dari Kuasa Hukum Ahok atas Dakwaan Jaksa

Ini Keberatan dari Kuasa Hukum Ahok atas Dakwaan Jaksa

Video | Selasa, 13 Desember 2016 | 21:45 WIB

Teuku Zacky Dukung Ahok, Begini Caranya

Teuku Zacky Dukung Ahok, Begini Caranya

Entertainment | Selasa, 13 Desember 2016 | 21:45 WIB

Malam Ini Ahok Dinner Bersama Pendukungnya di  Luwansa Hotel

Malam Ini Ahok Dinner Bersama Pendukungnya di Luwansa Hotel

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 20:37 WIB

Ahok Nangis di Persidangan, Teuku Zacky: Sedih Amat Sih

Ahok Nangis di Persidangan, Teuku Zacky: Sedih Amat Sih

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 20:14 WIB

Isi Lengkap Keberatan Ahok yang Dibacakan Sambil Nangis

Isi Lengkap Keberatan Ahok yang Dibacakan Sambil Nangis

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 19:35 WIB

Terjawab Sudah, Siapa Perempuan Berkerudung yang Peluk Ahok

Terjawab Sudah, Siapa Perempuan Berkerudung yang Peluk Ahok

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 19:45 WIB

Harapan Haji Lulung Setelah Kasus Ahok

Harapan Haji Lulung Setelah Kasus Ahok

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 20:10 WIB

Menangis di Pengadilan, Andreas: Ahok Juga Manusia, Kan

Menangis di Pengadilan, Andreas: Ahok Juga Manusia, Kan

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 20:00 WIB

FPI: Siang Tadi Hanyalah Ajang Kampanye dan Curhat Ahok

FPI: Siang Tadi Hanyalah Ajang Kampanye dan Curhat Ahok

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 19:50 WIB

Lulung: Ahok Menangis Itu Akting, Nangis Tapi Nggak Nyesal

Lulung: Ahok Menangis Itu Akting, Nangis Tapi Nggak Nyesal

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 19:40 WIB

Terkini

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB