Dipolisikan karena Dianggap Hina Agama Lagi, Ahok: Sudahlah

Rabu, 14 Desember 2016 | 20:26 WIB
Dipolisikan karena Dianggap Hina Agama Lagi, Ahok: Sudahlah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Calon gubernur Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menghina agama lagi lewat nota keberatan atas dakwaan jaksa yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok mengaku tidak terkejut.

"Kita sudah diaduin kok. Jadi waktu di Bareskrim itu Habib Rizieq atau siapa sudah menggunakan buku itu untuk mengadukan saya. Dia mengatakan saya seolah-olah telah menista Al Maidah sejak 2008," kata Ahok posko pemenangan Rumah Lembang, Menteng, Jakarta pusat, Rabu (14/12/2016).

Buku yang dimaksud Ahok adalah buku karyanya berjudul Merubah Indonesia terbitan Center For Democracy and Transparency pada tahun 2008.

Menurut Ahok jika buku tersebut menodai agama Islam tentu penerbit tidak mau mencetaknya.

"Itu buku kan dijual bebas di Gramedia. Makanya pertanyaan saya waktu eksepsi kan sederhana, apakah sebuah ayat suci itu bisa dipakai di tempat berbeda?" kata Ahok.

Ahok tidak mengerti kenapa pernyataannya dianggap menodai agama. Kemudian dia menyinggung partai berasas Islam yang mau mendukungnya di pilkada.

"Partai berbasis Islam kok bisa mendukung yang Kristen? Kok nggak dianggap menista agama?" kata Ahok.

Ahok berharap tuduhan kepadanya disudahi.

"Maksud saya sudahlah, logikanya yang seperti saya bilang ini kan dalam rangka pilkada, ke luar ayat itu," kata Ahok.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menerima laporan dari Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin didampingi Advokat Cinta Tanah Air, sore tadi.

"Ini laporan sudah keluar dengan LP/1232/XII/2016/Bareskrim," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di gedung Bareskrim.

Kemudian Dahlan menyebut ucapan Ahok yang dianggap bermasalah.

"Ucapan Ahok yang kami persoalakan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51,'" kata Dahlan.

Barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim, antara lain flashdisk, rekaman (persidangan Ahok), dan buku Ahok berjudul Merubah Indonesia yang ditulis tahun 2008.

Novel mengaku mendengar sendiri ucapan Ahok yang kemudian dianggapnya menodai agama.

"Saya kan ada di ruang sidang, menyaksikan sendiri Ahok menyebut itu. Kalau yang awal laporan dari rekaman (video Pemprov DKI di Kepulauan Seribu), saja bisa maju ke persidangan, apalagi ini yang kami saksikan langsung Ahok dengan sadar mengatakan itu," ujar Novel.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI