Kata Pakar Hukum, PKS Harus Segera Cabut Surat Pemecatan Fahri

Yazir Farouk

Senin, 19 Desember 2016 | 04:33 WIB
Kata Pakar Hukum, PKS Harus Segera Cabut Surat Pemecatan Fahri
Fahri Hamzah [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi mengatakan secara yuridis Partai Keadilan Sejahtera harus tunduk atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari PKS.

"Kalau secara hukum putusan yang memuat diktum provisi telah dikabulkan oleh hakim yang memutus, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan inkracht atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Rullyandi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Rullyandi menyatakan hal tersebut sejalan dengan pemikiran dan maksud pembentuk undang-undang bahwa mekanisme partai politik tidak serta merta diserahkan sepenuhnya terhadap mekanisme internal partai politik.

"Tetapi juga justru pembentuk undang-undang menempatkan institusi pengadilan sebagai kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial semata-mata untuk memenuhi aspek keadilan hukum yang harus junjung tinggi dalam kehidupan demokrasi," ujarnya.

Hal itu, lanjut Rullyandi, karena demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum.

"Manakala terjadi pembangkangan yang dilakukan oleh PKS dengan tidak tunduk pada putusan pengadilan atau bertentangan tindakannya dengan putusan pengadilan berarti dapat dikatakan sebagai tindakan "machtstaat" dalam arti luas atau kekuasaan belaka ini kontra produktif dengan nilai-nilai "rechtstaat" atau negara hukum," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum," kata Made Sutrisna di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Made juga memerintahkan tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS dan Surat Keputusan Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 6 April 2016 tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu pimpinan DPR RI dari PKS.

baca juga

"Menguatkan putusan provisi (gugatan perdata Fahri Hamzah) No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Mei 2016," ucap Made.

Selanjutnya, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.‎

Adapun pihak yang digugat oleh Fahri antara lain Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Bilang Andai Minta Maaf Selesai Perkara, Fahri Jawab Begini

PKS Bilang Andai Minta Maaf Selesai Perkara, Fahri Jawab Begini

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 20:41 WIB

Fahri Minta PKS Taati Keputusan Pengadilan Sembari Banding

Fahri Minta PKS Taati Keputusan Pengadilan Sembari Banding

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 21:58 WIB

Fahri Hamzah: Kedudukan Saya Harus Direhabilitasi

Fahri Hamzah: Kedudukan Saya Harus Direhabilitasi

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 21:43 WIB

Fahri Hamzah Menang di Pengadilan, PKS Banding

Fahri Hamzah Menang di Pengadilan, PKS Banding

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 20:52 WIB

Fahri Hamzah Sayangkan Sidang Ahok Disiarkan Langsung

Fahri Hamzah Sayangkan Sidang Ahok Disiarkan Langsung

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 14:30 WIB

Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Ahok, Saya Juga Nangis

Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Ahok, Saya Juga Nangis

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 13:33 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×