Kata Pakar Hukum, PKS Harus Segera Cabut Surat Pemecatan Fahri

Yazir Farouk | Suara.com

Senin, 19 Desember 2016 | 04:33 WIB
Kata Pakar Hukum, PKS Harus Segera Cabut Surat Pemecatan Fahri
Fahri Hamzah [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi mengatakan secara yuridis Partai Keadilan Sejahtera harus tunduk atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari PKS.

"Kalau secara hukum putusan yang memuat diktum provisi telah dikabulkan oleh hakim yang memutus, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan inkracht atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Rullyandi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Rullyandi menyatakan hal tersebut sejalan dengan pemikiran dan maksud pembentuk undang-undang bahwa mekanisme partai politik tidak serta merta diserahkan sepenuhnya terhadap mekanisme internal partai politik.

"Tetapi juga justru pembentuk undang-undang menempatkan institusi pengadilan sebagai kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial semata-mata untuk memenuhi aspek keadilan hukum yang harus junjung tinggi dalam kehidupan demokrasi," ujarnya.

Hal itu, lanjut Rullyandi, karena demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum.

"Manakala terjadi pembangkangan yang dilakukan oleh PKS dengan tidak tunduk pada putusan pengadilan atau bertentangan tindakannya dengan putusan pengadilan berarti dapat dikatakan sebagai tindakan "machtstaat" dalam arti luas atau kekuasaan belaka ini kontra produktif dengan nilai-nilai "rechtstaat" atau negara hukum," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum," kata Made Sutrisna di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Made juga memerintahkan tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS dan Surat Keputusan Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 6 April 2016 tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu pimpinan DPR RI dari PKS.

"Menguatkan putusan provisi (gugatan perdata Fahri Hamzah) No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Mei 2016," ucap Made.

Selanjutnya, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.‎

Adapun pihak yang digugat oleh Fahri antara lain Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Bilang Andai Minta Maaf Selesai Perkara, Fahri Jawab Begini

PKS Bilang Andai Minta Maaf Selesai Perkara, Fahri Jawab Begini

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 20:41 WIB

Fahri Minta PKS Taati Keputusan Pengadilan Sembari Banding

Fahri Minta PKS Taati Keputusan Pengadilan Sembari Banding

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 21:58 WIB

Fahri Hamzah: Kedudukan Saya Harus Direhabilitasi

Fahri Hamzah: Kedudukan Saya Harus Direhabilitasi

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 21:43 WIB

Fahri Hamzah Menang di Pengadilan, PKS Banding

Fahri Hamzah Menang di Pengadilan, PKS Banding

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 20:52 WIB

Fahri Hamzah Sayangkan Sidang Ahok Disiarkan Langsung

Fahri Hamzah Sayangkan Sidang Ahok Disiarkan Langsung

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 14:30 WIB

Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Ahok, Saya Juga Nangis

Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Ahok, Saya Juga Nangis

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 13:33 WIB

Terkini

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB