Jaksa Nilai Ucapan Ahok Berpotensi Pecah Belah Muslim

Selasa, 20 Desember 2016 | 12:39 WIB
Jaksa Nilai Ucapan Ahok Berpotensi Pecah Belah Muslim
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu bisa berpotensi memecah belah muslim di Indonesia

"Pernyataan dan isi kutipan tersebut justru berpotensi menyebabkan perpecahan di kalangan anak bangsa khususnya di antara agama Islam. Karena akan menimbulkan persoalan baru," kata Jaksa Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ali menyayangkan jika Ahok sudah menafsirkan untuk meminta masyarakat tidak gampamg percaya dengan politikus yang menggunakan surat Al Maidah untuk tujuan lain.

"Adalah hak terdakwa kalau tidak meyakini surat maidah karena memang bukan imannya. Tapi jangankan terdakwa, siapapun tidak dapat menempatkan surat Al Maidah 51, seolah-olah sebagai alat memecah belah rakyat dan sebagai tempat pelindung (elit-elit politik)," kata Ali.

Dalam sidang pembacaan tanggapan ini, jaksa menolak seluruh ekspesi Ahok. Rencananya sidang kasus dugaan penodaan agama akan dilanjutkan Selasa (27/12/2016) mendatamg dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI