Jaksa Tolak Keberatan Ahok, Timses: Kita Masih Dikasih Waktu

Selasa, 20 Desember 2016 | 11:17 WIB
Jaksa Tolak Keberatan Ahok, Timses: Kita Masih Dikasih Waktu
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016), ketua tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan seluruh isi nota keberatan Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama Islam tidak diterima jaksa penuntut umum. Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan Ahok.

"Hasil persidangan, eksepsi kita nggak diterima, kita kan masih dikasih waktu, tanggal 27 Desember sidang lagi," kata Prasetio di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kendati demikian, Prasetio mengaku tetap optimistis.

"Kita ikuti proses hukum saja, yang terbaik untuk bangsa," kata Prasetio.

Setelah mendengarkan nota keberatan Ahok dan jawaban jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyampaikan putusan sela pada Selasa (27/12/2016).

Sebelum majelis hakim menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto tak memenuhi permohonan tim kuasa hukum Ahok untuk menyampaikan keberatan atas isi jawaban jaksa penuntut umum.

"Karena sudah diatur perundang-undangan, maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Keberatan saudara (pengacara Ahok) kami catat dalam berita acara persidangan. Setelah kami musyawarah, sidang putusan akan kami tunda hari ini dan dilaksanakan Selasa pekan depan. Sidang ditutup," kata Dwiarso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI