Kapolri Harus Pecat Kapolres Bekasi dan Kulo Progo

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 20 Desember 2016 | 16:40 WIB
Kapolri Harus Pecat Kapolres Bekasi dan Kulo Progo
Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai tidak cukup Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian hanya menegur Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulon Progo Jogyakarta.

Kata dia, kedua bawahannya tersebut seharusnya dicopot dari jabatannya, karena melakukan tindakan yang melampaui wewenang kapolri dengan mengeluarkan Surat Edaran Himbauan yang bersifat mengatur.

"Pemberian sanksi hanya dengan peringatan keras, sangat tidak cukup, mengingat tindakan kedua Kapolres itu merupakan bukti adanya loyalitas ganda, tidak saja kepada Kapolri tetapi juga kepada kekuatan lain di luar pimpinan Polri yang dalam hal ini MUI dan FPI," kata Petrus melalui keterangan persnya, Selasa (20/12/2016).

Kata Petrus, dalam perundang-undangan, kebijakan mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat mengatur itu sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan. Dalam konteks kepolisian, kata dia, adalah Kapolri atau setidak-tidaknya menjadi wewenang Kapolda karena pendelegasian.

"Apalagi sifat dari Surat Edaran Himbauan itu bersifat mengatur dan hendak mengikat pihak luar, maka acuannya adalah hanya kepada UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, bukan kepada Fatwa MUI," katanya.

Advokat Peradi tersebut menilai, Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulon Progo melakukan dua kesalahan, yakni menunjukan loyalitasnya pada kekuatan lain di luar kekuasan negara atau pimpinannya dan mengeluarkan Surat Edaran Himbauan yang bersifat mengatur pihak luar atau masyarakat dengan mengacu pada Fatwa MUI.

"Surat Edaran yang berisi himbauan kedua Kapolres ini ditujukan kepada para pengusaha, terkait penggunaan atribut keagamaan, dengan rujukan kepada Fatwa MUI harus dipandang sebagai upaya sistimatis memasukan kekuatan lain di luar struktur kekuasan negara, mencoba membangun kekuatan kedua di dalam struktur kekuasaan negara yang sah," ungkap dia.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan secara Ilmu perundang-undangan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat ke luar nilainya sama dengan UU. Sehingga, kata dia, dalam hal demikian, kewenangan untuk membuat Surat Edaran hanya boleh dikeluarkan oleh Kapolri. Pasalnya, produk yang dihasilkan adalah sesuatu yang bersifat mengatur yaitu untuk menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya dan melarang para pengusaha memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan/karyawati terkait perayaan natal.

"Jadi, tindakan dua kapolres sudah termasuk dalam kategori pembangkangan atau insubordinasi kepada atasan, apalagi loyalitasnya ganda. Karena itu, sanksi yang tepat adalah mencopot jabatan kedua perwira polisi dari jabatannya sebagai kapolres," kata Petrus.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikuti Fatwa MUI, 5 Anggota Ormas Anarkis Ditangkap

Ikuti Fatwa MUI, 5 Anggota Ormas Anarkis Ditangkap

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 16:35 WIB

Kapolri Perintahkan Tangkap Ormas Anarkis

Kapolri Perintahkan Tangkap Ormas Anarkis

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 15:52 WIB

Kapolri Minta MUI Koordinasi Cegah Fatwa Tak Jelas

Kapolri Minta MUI Koordinasi Cegah Fatwa Tak Jelas

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 15:21 WIB

Menteri Agama: Fatwa Tak Bisa Dikeluarkan Jika Tak Ada yang Minta

Menteri Agama: Fatwa Tak Bisa Dikeluarkan Jika Tak Ada yang Minta

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:35 WIB

Menteri Agama Tegaskan Fatwa MUI Tak Mengikat

Menteri Agama Tegaskan Fatwa MUI Tak Mengikat

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:20 WIB

Wiranto: Fatwa MUI Dikeluarkan, Jangan Malah Meresahkan

Wiranto: Fatwa MUI Dikeluarkan, Jangan Malah Meresahkan

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 13:26 WIB

Pohon Natal dan Topi Santa Claus Bukan Simbol Agama

Pohon Natal dan Topi Santa Claus Bukan Simbol Agama

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 12:01 WIB

Fatwa MUI Jelang Natal Dinilai Aneh

Fatwa MUI Jelang Natal Dinilai Aneh

News | Senin, 19 Desember 2016 | 19:35 WIB

Polda Metro: Laporkan Jika Ada Ormas Sweeping Atribut Natal

Polda Metro: Laporkan Jika Ada Ormas Sweeping Atribut Natal

News | Senin, 19 Desember 2016 | 14:43 WIB

Kapolri: Tangkap Ormas Sweeping Anarkis!

Kapolri: Tangkap Ormas Sweeping Anarkis!

News | Senin, 19 Desember 2016 | 14:13 WIB

Terkini

4 Shio yang Fase Hidupnya Mulai Berubah pada 25 September 2025

4 Shio yang Fase Hidupnya Mulai Berubah pada 25 September 2025

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 10:16 WIB

Breakingnews! Arab Saudi Kembali Dibombardir Houthi

Breakingnews! Arab Saudi Kembali Dibombardir Houthi

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:15 WIB

Penyebab Harga Emas Pegadaian Hari Ini Gagal Penuhi Ekspektasi Melesat

Penyebab Harga Emas Pegadaian Hari Ini Gagal Penuhi Ekspektasi Melesat

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:10 WIB

Wujudkan Layanan Digital Setara, Menteri PANRB Gaungkan Konsep One Nation, One Experience

Wujudkan Layanan Digital Setara, Menteri PANRB Gaungkan Konsep One Nation, One Experience

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:08 WIB

Terus Memperkuat Sinergi, Telkom Akses Dorong Penguatan dan Penataan Infrastruktur Digital

Terus Memperkuat Sinergi, Telkom Akses Dorong Penguatan dan Penataan Infrastruktur Digital

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:05 WIB

Harga Pangan Nasional Kembali Naik, Cabai Keriting Tembus Rp105 Ribu

Harga Pangan Nasional Kembali Naik, Cabai Keriting Tembus Rp105 Ribu

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:04 WIB

Resolusi Hentikan Perang AS - Iran Ditolak Senat Amerika Serikat

Resolusi Hentikan Perang AS - Iran Ditolak Senat Amerika Serikat

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:03 WIB

3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review

3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 10:03 WIB

Daniel and the Fiery Furnace: Rahasia Iman dan Api Pembuangan di Babilonia!

Daniel and the Fiery Furnace: Rahasia Iman dan Api Pembuangan di Babilonia!

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 10:00 WIB

Visual Tumpah-tumpah! Potret Memesona Yeji ITZY Saat Hadir di Jakarta

Visual Tumpah-tumpah! Potret Memesona Yeji ITZY Saat Hadir di Jakarta

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 10:00 WIB

×