Sri Bintang Akan Bawa Kasus Makar ke Lembaga Internasional

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 22 Desember 2016 | 16:25 WIB
Sri Bintang Akan Bawa Kasus Makar ke Lembaga Internasional
Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas akan membawa kasusnya ke lembaga Inter Parliamentary Union (IPU) atau organisasi parlemen internasional. Anak Sri Bintang akan mengurusnya.

"Beliau (Sri Bintang) mengatakan besok itu ada perpanjangan penahanan tapi beliau tidak bersedia kemudian dia sudah perintah anak dia yang bernama Lisa di Jerman untuk melaporkan ini ke IPU," kata pengacara Sri Bintang, Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).

Ada kejanggalan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti yang dikumpulkan polisi juga dianggap tidak signifikan untuk menjerat Sri Bintang.

"Misalnya ada orang ditahan, kemudian pasal yang disangkakan tidak tepat, setelah itu ada juga pemeriksaan saksi-saksi setelah 10 hari. Harusnya kan dua dulu alat bukti yang kuat kan, ini nggak. Setelah 10 hari baru dimintai keterangan saksi, baru digeledah dan lain-lain," kata Razman.

Dia mengatakan Sri Bintang juga pernah melaporkan kepada IPU saat mantan Presiden Soeharto masih berkuasa.

"Dulu waktu dia (Sri Bintang) masa Pak Harto dulu dia juga pernah protes, kan dia juga pernah dulu berhadapan dengan Pak Harto dan dilaporkan ke IPU dan IPH berkirim surat ke Komisi 3 dan Ketua DPR RI Pak Wahono waktu itu," katanya.

Dia mengatakan laporan yang akan disampaikan ke IPU akan dilakukan dalam minggu ini.

"Mungkin satu dua hari ini," katanya.

Razman membantah apabila rencana membuat laporan ke IPU itu untuk mengintervensi institusi penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

"Bukan intervensi, artinya supaya penegakan HAM terutama, masalah HAM berjalan," kata dia.

Lebih lanjut, Razman yakin langkah pihaknya melaporkan kasus Sri Bintang ke lembaga internasional ini bisa menegakkan hukum khususnya soal tindakan penahanan kepolisisian terhadap Sri Bintang.

"Saya yakin efektiflah, apa bedanya dengan Komnas HAM internasional? Harus didengar dong. Nah sekarang kan beliau tidak dikeluarkan, diperiksa, di BAP tanpa ada namanya penangguhan penahanan, kemudian ini dipaksakan juga, penahanan ditambah lagi, ya beliau bilang prinsipnya saya lebih baik di dalam daripada di luar kalau saya tidak bermakna untuk bangsa ini, selama hukum belum tegak," kata dia.

Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, aktivis sekaligus mantan anggota DPR RI Hata Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) lalu

Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Dari 12 tokoh itu, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa Kasus Makar, Sri Bintang: Rakyat Harus Menang

Diperiksa Kasus Makar, Sri Bintang: Rakyat Harus Menang

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 15:15 WIB

Ratna Sarumpaet Diperiksa Kasus Makar Sri Bintang Hari Ini

Ratna Sarumpaet Diperiksa Kasus Makar Sri Bintang Hari Ini

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 05:36 WIB

Buni Yani Diperiksa Terkait Pidato Sri Bintang Pamungkas

Buni Yani Diperiksa Terkait Pidato Sri Bintang Pamungkas

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 10:42 WIB

Ahmad Dhani akan Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Hari Ini

Ahmad Dhani akan Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Hari Ini

News | Jum'at, 16 Desember 2016 | 08:01 WIB

Pengacara Sri Bintang Murka, Polda Metro Tenang-tenang Saja

Pengacara Sri Bintang Murka, Polda Metro Tenang-tenang Saja

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 21:10 WIB

Kasus Rencana Makar, Polisi Sita Selebaran Generasi Wani Piro

Kasus Rencana Makar, Polisi Sita Selebaran Generasi Wani Piro

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 20:32 WIB

Surat Dicetak Saat Mau Geledah Rumah Sri Bintang, Pengacara Kesal

Surat Dicetak Saat Mau Geledah Rumah Sri Bintang, Pengacara Kesal

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 19:50 WIB

Ahmad Dhani, Buni Yani, Permadi Digarap Penyidik Polisi Besok

Ahmad Dhani, Buni Yani, Permadi Digarap Penyidik Polisi Besok

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 19:45 WIB

Digeledah, Pengacara Duga Polisi Hanya Cari Kesalahan Sri Bintang

Digeledah, Pengacara Duga Polisi Hanya Cari Kesalahan Sri Bintang

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 18:28 WIB

Polisi Geledah Rumah Sri Bintang, Pengacara Tersinggung

Polisi Geledah Rumah Sri Bintang, Pengacara Tersinggung

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 16:15 WIB

Terkini

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:01 WIB

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:38 WIB

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:30 WIB