Pengacara Sri Bintang Murka, Polda Metro Tenang-tenang Saja

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 15 Desember 2016 | 21:10 WIB
Pengacara Sri Bintang Murka, Polda Metro Tenang-tenang Saja
Tim kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas: Razman Arief Nasution dan Dahlia Zein di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tidak khawatir dengan rencana tim pengacara Sri Bintang Pamungkas untuk melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polri karena menganggap penggeledahan terhadap rumah Sri Bintang melanggar prosedur.

"Semua kegiatan oleh penyidik sudah kita siapkan. Seandainya dia rasakan ada sesuatu yang tidak sama silakan saja. Kita sudah ada lembaga yang mengaturnya, silakan kalau mau melaporkan yang sudah sesuai dengan aturan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).

Argo mengatakan penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Sri Bintang, Cibubur, Jakarta Timur, dan posko di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sudah sesuai prosedur. Penyidik, katanya, sudah memberikan surat pemberitahuan penggeledahan kepada pengadilan.

"Sudah ada semua, kita sudah menyiapkan semua. Kita harus siapkan izin semua dari pengadilan ada penggeledahan," katanya.

Ketika melakukan penggeledahan, penyidik juga didampingi ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga setempat.

"Sudah memberitahu ada penggeledahan. Kita sudah ke RT, RW. Sampai bawa pak RT, RW," katanya.

Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, berencana melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polri lantaran diduga menyalahi prosedur penggeledahan untuk mencari barang bukti.

"Tentu penyidik (yang kita laporkan), penyidik punya kewenangan subyektif dan obyektif, ini yang menentukan bukan kapolda, wakapolda atau kapolri, tapi penyidik. Coba anda lihat siapa yang menentukan Ahok tersangka? Kapolri? Bukan, tapi penyidik," kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).

Sebelum menggeledah rumah Sri Bintang, kemarin, kata Razman, tim pengacara tidak diberitahu melalui surat.

"Maka itu penyidik Suhartono yang kemarin menangani di Mako Brimob harusnya menghubungi kita. Lalu ada Hendy F. Kurniawan dan siapa saja yang tidak profesional akan kami laporkan," kata Razman.

Razman mengatakan seharusnya penyidik menghormati hak Sri Bintang sebagai tersangka.

"Orang yang masih dalam status tersangka bahkan terdakwa, bahkan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap wajib disetarakan dengan warga lainnya tidak bersalah," kata dia.

Dahlia Zein yang juga pengacara Sri Bintang menyebut surat perintah penggeledahan baru dicetak di rumah Sri Bintang.

"Surat dicetak di sana. Surat diprint di rumah Pak Sri Bintang. Digeledah baru dikeluarkan surat. Jadi di depan saya ngeprint dan bilang 'ibu tunggu ya sebentar karena harus menandatangi surat penggeledahan'," kata Dahlia.

Dari rumah Sri Bintang di Cibubur, Jakarta Timur, polisi menyita flashdisk. Selain menggeledah rumah Sri Bintang, penyidik juga menggeledah rumah di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diduga terkait dengan aktivitas Sri Bintang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:14 WIB

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

News | Senin, 19 Desember 2022 | 14:14 WIB

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:03 WIB

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:53 WIB

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

News | Senin, 14 November 2022 | 13:31 WIB

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

News | Kamis, 10 November 2022 | 17:13 WIB

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 05:15 WIB

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:42 WIB

Terkini

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB