Terlilit Kasus Pungli, Kapolsek Pamulang Terancam Dicopot

Kamis, 29 Desember 2016 | 22:02 WIB
Terlilit Kasus Pungli, Kapolsek Pamulang Terancam Dicopot
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara meninjau persiapan pengamanan sidang atas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mochamad Iriawan berjanji akan mencopot jabatan Kapolsek Pamulang berinisal RS apabila nantinya terbukti terlibat dalam kasus pengutan liar.

"Akan diproses dan sebentar lagi akan dilakukan pencopotan," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/12/2016).

Meski demikian, Iriawan enggan menjelaskan secara detail duduk perkara kasus yang melibatkan RS.

Dia hanya mengatakan jika kasus yang sedang melilit RS adalah dugaan pemerasan dengan barang bukti uang puluhan juta.

"Ini kasus pemerasan. Total barang bukti sekitar Rp23 juta kalau tidak salah. Nanti Kabid Propam yang menjelaskan," kata dia.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan, tidak segan mencopot jajarannya apabila melakukan pelanggaran hukum.

"Yang jelas kalau ada anggota menyimpang dan ada barang buktinya, kita lakukan tindakan, termasuk proses pencopotan terhadap anggota. Ada anggotanya yang juga ditangkap," kata Iriawan.

Sementara, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. ‎Usman Heri Purwono menjelaskan, pihaknya akan melakukan sidang kode etik terhadap RS dalam kaitan dengan kasus tersebut.

Bila dalam persidangan kode etik RS terbukti terlibat, maka akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pamulang.

Baca Juga: Terkait Pemerintahan Konkuren, Ini Pesan Jokowi pada Kemendagri

"Itu nanti disidang," singkat Usman. "Saat ini (RS) sudah kami tahan. Lima hari ini kami tahan, sebelum proses sidang," lanjutnya.

RS dan dua bawahannya terjaring operasi tangkap tangan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di kawasan Tangerang pada, Selasa (27/12/2016) lalu.

Menurut informasi yang beredar, RS dicokok lantaran diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 0,1 gram dengan satu tersangka.

Diduga, RS menerima uang sogokan dari tersangka agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI