Sidang Ahok di 'Lokasi Baru', Meski Lebih Besar Tetap Terbatas

Dythia Novianty, Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 03 Januari 2017 | 06:33 WIB
Sidang Ahok di 'Lokasi Baru', Meski Lebih Besar Tetap Terbatas
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Direncanakan mulai jam 9," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/1/2017).

Untuk diketahui, sidang keempat Ahok kali ini tidak digelar di Eks. Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Mengutamakan faktor keamanan, sidang kali ini digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Walaupun ruangan di auditorium Kementan lebih besar dari PN Jakarta Utara, Didik menjelaskan, hanya sekitar 100 pengunjung yang dibolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

"Mungkin hanya sekitar 100 orang saja yang bisa masuk semua. Jadi akan tetap terbatas," jelas dia.

Sementara itu, salah satu pengecara Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus guna menghadapi sidang hari ini. Dalam sidang nanti, tim hukum akan memperdalam pernyataan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Tentu JPU dulu yang bertanya, tergantung majelis juga, kadang-kadang majelis aktif dan langsung bertanya. Jadi kami nanti hanya kroscek saja, menanyai, klarifikasi, mungkin nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif, nanti diperdalam," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok dimentahkan. Dengan demikian, sidang Ahok dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini yang Bakal Jadi Perhatian Pengacara Ahok di Sidang Nanti

Ini yang Bakal Jadi Perhatian Pengacara Ahok di Sidang Nanti

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 06:26 WIB

Kuasa Hukum Ahok Minta Sidang Tak Disiarkan Live di Televisi

Kuasa Hukum Ahok Minta Sidang Tak Disiarkan Live di Televisi

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 06:14 WIB

Kapasitas Ruang Sidang Kementan Kasus Ahok Muat 100 Orang

Kapasitas Ruang Sidang Kementan Kasus Ahok Muat 100 Orang

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 06:10 WIB

Politisi PPP Akui Ahok Banyak Berjasa Bagi Umat Islam

Politisi PPP Akui Ahok Banyak Berjasa Bagi Umat Islam

News | Senin, 02 Januari 2017 | 21:46 WIB

Akan Maju Sebagai Capres, Hary Tanoe Kritik Jokowi soal Ahok

Akan Maju Sebagai Capres, Hary Tanoe Kritik Jokowi soal Ahok

News | Senin, 02 Januari 2017 | 17:11 WIB

Terkini

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×