Di Amerika, Novanto Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Rabu, 04 Januari 2017 | 13:11 WIB
Di Amerika, Novanto Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Ketua DPR RI Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus dugaan pgadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik. Namun Novanto tidak bisa datang karena di Amerika Serikat.

"Informasi yang kami terima memang ada permintaan penjadwalan ulang karena saksi masih berada di AS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).

Politikus Golkar tersebut akan diperiksa sebagai saksi tersangka Sugiharto. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadapnya terkait kasus ini. Sebelumnya dia pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama pada 13 Desember 2016 lalu. Pada saat itu dia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.

Diketahui, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut Ketua Umum Golkar Setya Novanto terlibat dalam kasus ini. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.

Novanto kecipratan fee 10 persen dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.

Atas tudingan tersebut, Setnov membantahnya. Begitu juga dengan tudingan bahwa adanya aliran dana di Komisi II DPR saat membahas proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

"Itu, nggak benar. Nggak benar itu," katanya.

Diketahui, KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus tersebut.KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Kemudian KPK menetapkan Mantan Dirjen Dukcapil Irman sebagai tersangka.

Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI