KPK Masih Beri Kesempatan Bupati Buton untuk Datang Diperiksa

Arsito Hidayatullah

Sabtu, 14 Januari 2017 | 21:01 WIB
KPK Masih Beri Kesempatan Bupati Buton untuk Datang Diperiksa
Ilustrasi gedung KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan kesempatan kepada Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, untuk memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Meski sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, KPK masih memberikan kesempatan kepada Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, itu untuk memenuhi panggilan guna diperiksa. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

"KPK akan menyampaikan panggilan kembali, yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2017. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif, karena panggilan sudah dilayangkan sebelumnya," ujar Febri Diansyah.

Diketahui, KPK sudah memanggil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebanyak 2 kali, yaitu pada 23 Desember 2016 dan 6 Januari 2017. Namun kedua panggilan itu tidak dipenuhi oleh Samsu.

"Kedua panggilan tersebut ditujukan kepada alamat yang pernah ditulis SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) saat berada di KPK, yaitu di rumah dinas. Panggilan kedua kita back-up dengan mengirimkan fax, namun ada permintaan penjadwalan ulang dari penasehat hukum dengan mengatakan surat panggilan baru diterima sekitar satu hari sebelum jadwal pemeriksaan," tambah Febri.

Seharusnya Samsu menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/1) kemarin. Namun nyatanya, Samsu lagi-lagi tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Ada permintaan penjadwalan ulang setelah pilkada, tapi KPK menolak dan memberi kesempatan hingga kemarin. Dan kami berharap panggilan yang kita layangkan ini dipatuhi dan tersangka datang ke KPK," ungkap Febri.

Saat ini, Samsu sendiri pun sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita sudah siapkan tim dan akan menghadapi praperadilan tersebut. Kita akan menghadapi. Kami meyakini bukti cukup kuat untuk perkara tersebut di tingkat penyidikan. Bila tersangka punya bukti dan argumentasi lain, silakan saja. Tapi penyidik meyakini bukti kami cukup, dan KPK juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum lain," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp1 miliar kepada Ketua MK periode 2013, Akil Mochtar, terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.

Suap itu berawal dari pelaksanaan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Buton pada Juli 2012. Dalam pilkada itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo.

Putusan itu lantas digugat ke MK oleh tiga pasangan calon, yaitu La Uku dan Dani, pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry. serta pasangan Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad. Hakim MK yang ditugaskan untuk mengadili gugatan itu adalah Akil Mochtar sebagai Ketua merangkap anggota, serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

Putusan MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012, sehingga hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry. Namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.

Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan permintaan Akil Mochtar yang meminta agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki oleh Ratu Rita Akil.

Akhirnya, pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Setelah putusan dibacakan, Akil mengirim SMS kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta, tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.

Akil Mochtar sendiri dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung dengan vonis seumur hidup. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Pansel KPK Tagih Janji Ungkap Kasus Lama

Mantan Pansel KPK Tagih Janji Ungkap Kasus Lama

News | Kamis, 12 Januari 2017 | 17:19 WIB

KPK Periksa Hakim PN Jakut Terkait Kasus Saipul Jamil

KPK Periksa Hakim PN Jakut Terkait Kasus Saipul Jamil

News | Kamis, 12 Januari 2017 | 11:36 WIB

Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta Diperiksa KPK

Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 10 Januari 2017 | 18:19 WIB

KPK Akan Hadapi Praperadilan Bupati Buton dengan Strategi Lama

KPK Akan Hadapi Praperadilan Bupati Buton dengan Strategi Lama

News | Senin, 02 Januari 2017 | 18:10 WIB

Terkini

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

×