Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritisi sikap aparat penegak hukum. Penegak hukum, katanya, harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Jadi saya kira perasaan keadilan inilah yang harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada perasaan bahwa hukum itu hanya tajam kepada lawan, dan tumpul kepada kawan," kata Fadli Rabu (25/1/2017).
Fadli menyontohkan kasus bendera Merah Putih yang ditulisi huruf Arab. Anggota Polres Jakarta Selatan langsung menahan warga bernama Nurul Fahmi dan menetapkannya menjadi tersangka.
Namun, polisi tidak memproses kasus bendera Merah Putih yang ditulisi Metallica atau bendera Merah Putih yang ditulisi Bebaskan Ahok. Bahkan, ada warga yang menginjak-injak atau membakar bendera, tetapi tidak ditindak tegas.
"Ini kan sangat bahaya," kata Fadli Zon.
Dalam kasus Nurul Fahmi, akhirnya Polres Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Nurul Fahmi ditangguhkan penahanannya atas jaminan pendiri Pondok Pesantren Az Zikra, Ustadz Arifin Ilham, dan istri Nurul Fahmi.
"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustadz Arifin Ilham dan istrinya (Nurul Fahmi) mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono Awi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Awi menjelaskan alasan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Nurul Fahmi. Pertama, adanya kewenangan subyektif penyidik setelah mendapatkan jaminan dari Arifin Ilham dan istri tersangka. Istri menjelaskan bahwa Nurul Fahmi merupakan tulang punggung keluarga.