Pengacara Antasari Tak Tahu Materi Pertemuan Jokowi dan Kliennya

Adhitya Himawan

Kamis, 26 Januari 2017 | 07:08 WIB
Pengacara Antasari Tak Tahu Materi Pertemuan Jokowi dan Kliennya
Presiden Jokowi menghadiri Rapim Polri, di Jakarta, Rabu (25/1/2017).[Foto Kris - Biro Pers Setpres]

Presiden Joko Widodo akan menemui mantan Ketua KPK Antasari Azhar hari ini di Istana.

"Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Presiden Jokowi pada 16 Januari 2017 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan permohonan grasi (pengampunan) Antasari yang berisi pengurangan masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun.

Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.

"Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama 6 tahun dari tadinya 18 tahun dikurangi sebanyak 6 tahun," ungkap Johan.

Pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengaku ia tidak mendampingi pertemuan kliennya dengan Presiden.

"Saya tidak ikut, hanya khusus pak Antasari. Saya tidak bisa jawab soal materi pertemuan. Mari kita doakan terlaksana dengan lancar," kata Boyamin melalui pesan singkat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan dengan grasi itu Antasari bebas.

baca juga

"Kalau sudah selesaikan bukan bebas murni lagi namanya, bebas. Tidak perlu menjalani lagi karena sudah ada grasi," kata Yasonna pada Rabu (25/1/2017).

Ia pun mendukung Antasari membongkar kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi pada 2009 itu.

"Biarlah Pak Antasari dulu yang menyampaikan itu. Kalau penegak hukum kan harus merespon, kan sudah ada pengaduan pak Antasari. Kita liat saja lah karena memang bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau tidak melakukan. Keluarga Nasruddin sendiri mengatakan ya sering ketemu dan banyak kejanggalan-kejanggalan, baik dari hasil forensik, dan lainnya," tambah Yasonna.

Antasari Azhar adalah Ketua KPK pada 2007-2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Pada 10 November 2016 lalu Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.

Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.

Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 ahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya dimentahkan Mahkamah Agung (MA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Apa Ini, Usai Beri Grasi, Jokowi Terima Antasari di Istana

Ada Apa Ini, Usai Beri Grasi, Jokowi Terima Antasari di Istana

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 06:30 WIB

Antasari Ingin Bongkar Otak Pembunuhan, Ini Tanggapan Demokrat

Antasari Ingin Bongkar Otak Pembunuhan, Ini Tanggapan Demokrat

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 16:05 WIB

Sekarang Tergantung Antasari Azhar, Bongkar Kasus atau Tidak

Sekarang Tergantung Antasari Azhar, Bongkar Kasus atau Tidak

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 15:01 WIB

Ini Catatan Jokowi untuk Proses Pembentukan Holding BUMN

Ini Catatan Jokowi untuk Proses Pembentukan Holding BUMN

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 14:51 WIB

Kapolri Dapat Atensi Khusus Dari Presiden Terkait Pilkada 2017

Kapolri Dapat Atensi Khusus Dari Presiden Terkait Pilkada 2017

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 12:53 WIB

Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 11:19 WIB

Jokowi Beri Pengarahan Dalam Rapim Polri

Jokowi Beri Pengarahan Dalam Rapim Polri

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 09:48 WIB

Redam Situasi Panas, Jokowi Diminta Gelar Rujuk Nasional

Redam Situasi Panas, Jokowi Diminta Gelar Rujuk Nasional

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 08:46 WIB

Jokowi dan MPR Bahas Lembaga Pemantapan Pancasila

Jokowi dan MPR Bahas Lembaga Pemantapan Pancasila

News | Selasa, 24 Januari 2017 | 15:08 WIB

Politisi PDIP Dukung Antasari Minta SBY Bantu Bongkar Kasusnya

Politisi PDIP Dukung Antasari Minta SBY Bantu Bongkar Kasusnya

News | Selasa, 24 Januari 2017 | 14:01 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×