Pengacara Antasari Tak Tahu Materi Pertemuan Jokowi dan Kliennya

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2017 | 07:08 WIB
Pengacara Antasari Tak Tahu Materi Pertemuan Jokowi dan Kliennya
Presiden Jokowi menghadiri Rapim Polri, di Jakarta, Rabu (25/1/2017).[Foto Kris - Biro Pers Setpres]

Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 ahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya dimentahkan Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI