Ini Dia Tim Bentukan MK yang Bakal Garap Patrialis Akbar

Jum'at, 27 Januari 2017 | 18:17 WIB
Ini Dia Tim Bentukan MK yang Bakal Garap Patrialis Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan lima nama calon anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan Patrialis Akbar yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait uji materi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Satu orang hakim konstitusi yakni Anwar Usman, satu orang anggota dari KY secara resmi akan segera kirim anggota MKMK dari unsur Komisi Yudisial, satu orang mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, satu orang guru besar dalam bidang ilmu hukum Bagir Manan dan satu orang tokoh masyarakat As'Ad Said Ali, beliau pernah menjadi wakil kepala BIN," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Selanjutnya, mereka berembug untuk menentukan kepengurusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau sudah terkonfirmasi semuanya, maka akan segera membentuk struktur yang sudah kita bentuk lima orang personalia, siapa ketuanya akan dipilih. Nanti termasuk siapa yang akan menjadi sekretaris nanti. Nanti mereka yang akan tetapkan (kepengurusannya),"kata dia.

Majelis tersebut akan segera bekerja untuk memeriksa Patrialis, kemudian merekomendasikan kepada Dewan Etik untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat.

"Mereka akan memeriksa Patrialis, dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan serta mengambil keputusan akhir dalam rapat Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Arief.

Dia menambahkan mekanisme kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dilakukan selama 30 hari.

"Sidang pendahuluan 30 hari, ada tambahan 15 hari," paparnya.

Selain Patrialis, KPK juga menetapkan tiga orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016).

Ketiga tersangka yaitu Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI