Hakim MK Kembali Berulah, Anggota DPR Minta Jokowi Tanggung Jawab

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Sabtu, 28 Januari 2017 | 19:31 WIB
Hakim MK Kembali Berulah, Anggota DPR Minta Jokowi Tanggung Jawab
Hakim MK Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ulah Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditunjuk oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2013 lalu, membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus bertanggung jawab. Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI, karena menurutnya sebagai Kepala Negara, Jokowi harus bertanggung jawab atas hancurnya nama institusi MK.

"Saya berharap Presiden dalam posisi sebagai Kepala Negara harus bertanggung jawab, seperti cita-cita dalam konstitusi sebagai negara," kata Syaiful Bahri Ruray, anggota Komisi III DPR, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).

Lebih jauh, Syaiful berharap Presiden harus segera mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan kondisi yang mendera MK saat ini. Jokowi juga diharapkan segera menemukan cara untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Patrialis.

"Presiden harus mengambil langkah cepat, untuk segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, DPR, untuk melakukan perubahan secara kultural dan struktural terhadap lembaga peradilan yang memiliki fungsi mulia seperti MK," kata Syaiful.

Dia pun menilai, apabila Presiden tidak bergerak cepat untuk memulihkan nama baik MK, maka pengkhianatan terhadap konstitusi akan muncul. Oleh karena itu menurutnya, membentuk fungsi kontrol adalah salah satu cara yang harus ditempuh.

"Kita harus memperkuat fungsi kontrol. Kita harus memperkuat sistem rekrutmen yang terpadu. Kalau ini tidak dilaksanakan, ini seperti halnya pengkhianatan terhadap kinerja (konstitusi)," tutup Syaiful.

Diketahui, Patrialis Akbar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh KPK. Bersamanya, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.

Patrialis adalah hakim MK yang saat masuk ke MK-nya penuh dengan kontroversi. Pasalnya, untuk masuk ke posisi tersebut, dia tidak melalui proses yang benar, yakni dengan tidak melewati seleksi Tim Pansel seperti biasanya. Patrialis yang adalah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) pimpinan Hatta Rajasa dan mantan Menteri Hukum dan HAM, saat itu melangkah mulus karena langsung ditunjuk oleh SBY.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkaca pada Era SBY, DPR Minta Seleksi Hakim MK Diperketat

Berkaca pada Era SBY, DPR Minta Seleksi Hakim MK Diperketat

News | Sabtu, 28 Januari 2017 | 15:12 WIB

Anggota DPR: Patrialis Robohkan Dasar Negara

Anggota DPR: Patrialis Robohkan Dasar Negara

News | Sabtu, 28 Januari 2017 | 13:57 WIB

Mantan Ketua KY Sebut Patrialis Akbar Pengkhianat Ulung

Mantan Ketua KY Sebut Patrialis Akbar Pengkhianat Ulung

News | Sabtu, 28 Januari 2017 | 13:00 WIB

Seskab: Makanya Pilih Hakim MK Harus Bersih "Track Record"-nya

Seskab: Makanya Pilih Hakim MK Harus Bersih "Track Record"-nya

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 20:04 WIB

Terkini

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB