Jika Gabung dengan PDIP, Antasari Dapat Posisi Menggiurkan

Senin, 30 Januari 2017 | 19:10 WIB
Jika Gabung dengan PDIP, Antasari Dapat Posisi Menggiurkan
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum jumpa Presiden tadi, Antasari mengatakan salah satu tujuannya menemui Presiden untuk menyampaikan terimakasih atas grasi yang sudah dikabulkan.

"Ingin berterimakasih atas grasi yang sudah diberikan beliau. Itu saja," kata Antasari.

Presiden telah mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 16 Januari 2017,

Jokowi meneken keputusan Presiden yang berisi tentang pengurangan masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Selanjutnya, Keputusan tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017).

Selama ini, Antasari menegaskan bahwa dia menjadi korban kriminalisasi. Antasari merupakan ketua KPK diberhentikan pada tahun 2009 atau di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI