Anies Dituduh Terima Fee Rp5 Miliar, Pengacara Meradang

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 31 Januari 2017 | 16:16 WIB
Anies Dituduh Terima Fee Rp5 Miliar, Pengacara Meradang
Tim hukum pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, Agus Surya Prayitno Otto (kemeja putih), membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2017). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi melaporkan Ketua Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi Haris Pertama ke Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2017). Mereka melaporkan Indra karena diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menuduh Anies menerima fee.
 
"Kami melaporkan Haris Pertama, karena dia melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Bapak Anies baswedan. Pasalnya yang kami laporkan 310 dan 311 KUHP," kata perwakilan pengacara, Agus Surya Prayitno Otto, di Polda Metro Jaya.
 
Haris dinilai telah menuduh Anies menerima fee sebesar Rp5 miliar terkait proyek Very Small Aperture Terminal yang merupakan proyek komunikasi jarak jauh berbasis satelit di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
 
"Haris Pertama memfitnah Anies menerima dana Rp5 miliar dan dia tidak bisa membuktikan dan kita minta agar polisi memproses dia," kata Otto.
 
Laporan tim hukum Anies-Sandaiga bernomor LP/526/11/2017/PMJ/DIit.Reskrimum. Ketika membuat laporan tadi, tim menyertakan barang bukti berupa undangan liputan kepada wartawan yang berisi data tuduhan.
 
"Press release yang kita jadikan bukti," katanya.
 
Selain lapor polisi, tim hukum juga akan konsultasi dengan Dewan Pers terkait kemungkinan kasus ini ditangani dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
"Besok kami akan ke dewan pers karena Haris memberikan pernyataan ke media sehingga kita melaporkan ke dewan pers mempertimbangkan dewan pers untuk kita lanjutkan ke Pasal ITE. Kita ingin yang bersangkutan tidak boleh menyebutkan sesuatu tanpa bukti. Dan kita minta proses hukum berjalan," kata Wakil Ketua Media Center Anies-Sandiaga, Naufal Firman Yursak.
 
Anies membantah keras tuduhan dirinya menerima korupsi. Menurut dia informasi tersebut merupakan fitnah.
 
"Rasanya kita semakin yakin apa yang kita kerjakan benar, pergerakannya positif. Yang dicari nggak ketemu akhirnya dicari ke adik saya," kata Anies di Warung Sunda, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (30/1/2017).
 
Anies mengatakan dirinya tidak punya urusan bisnis dengan adiknya.
 
"Adik saya lagi bisnis di Amerika. nggak ada urusan dengan saya. Itu transfer antar dua warga negara. Urusan bisnis," ujar Anies.
 
Anies curiga motif di balik munculnya tuduhan tersebut. Pasalnya, tuduhan tiba-tiba muncul di tengah perjuangannya untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022. Padahal, kata dia, proyek tersebut terjadi pada tahun 2012. Anies baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014.
 
"Saya belum tahu black campaign atau tidak. Karena katanya mau demo. Kita lihat saja nanti," kata Anies.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perjalanan Karier Sandiaga Uno Jadi 'Wakil Langganan', Bakal Berjaya Bersama Ganjar?

Perjalanan Karier Sandiaga Uno Jadi 'Wakil Langganan', Bakal Berjaya Bersama Ganjar?

Video | Sabtu, 29 April 2023 | 15:00 WIB

Terkini

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB