Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin bertemu Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Tapi, dia membantah pertemuan kali ini untuk membahas dugaan penyadapan percakapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin yang bermula dari persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"Biasa (bertemu). Tidak ada hubungannya dengan urusan itu," kata Syafruddin saat ditemui di kantor Sekretaris Kabinet.
Syafruddin mengatakan sampai sekarang belum ada konfirmasi mengenai isu tersebut.
Syafruddin memastikan institusinya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap mantan Presiden keenam.
"Tidak ada, Polri sih nggak boleh melakukan itu (penyadapan pada SBY)," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa penyadapan terhadap seseorang harus dilakukan dengan landasan hukum.
"Tidak bisa sembarangan, Polri hanya menyadap teroris dan gembong narkoba. Gembong narkoba yang kami sadap karena itu ada hukumnya, kalau nggak ada hukumnya nggak boleh," kata dia.
Terkait keinginan Yudhoyono agar Polri mengusut dugaan penyadapan dan menindak pelakunya, Wakapolri mengatakan akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Tidak sampai ke sanalah, beliau kan negarawan. Nanti saya cek sama Kapolda Metro Jaya ya," tutur dia.
"Nanti saya cek ke Kabareskrim, karena saya baru sampai dari luar. Saya belum tahu perkembangan situasi," Syafruddin menambahkan.
Tapi, dia membantah pertemuan kali ini untuk membahas dugaan penyadapan percakapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin yang bermula dari persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"Biasa (bertemu). Tidak ada hubungannya dengan urusan itu," kata Syafruddin saat ditemui di kantor Sekretaris Kabinet.
Syafruddin mengatakan sampai sekarang belum ada konfirmasi mengenai isu tersebut.
Syafruddin memastikan institusinya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap mantan Presiden keenam.
"Tidak ada, Polri sih nggak boleh melakukan itu (penyadapan pada SBY)," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa penyadapan terhadap seseorang harus dilakukan dengan landasan hukum.
"Tidak bisa sembarangan, Polri hanya menyadap teroris dan gembong narkoba. Gembong narkoba yang kami sadap karena itu ada hukumnya, kalau nggak ada hukumnya nggak boleh," kata dia.
Terkait keinginan Yudhoyono agar Polri mengusut dugaan penyadapan dan menindak pelakunya, Wakapolri mengatakan akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Tidak sampai ke sanalah, beliau kan negarawan. Nanti saya cek sama Kapolda Metro Jaya ya," tutur dia.
"Nanti saya cek ke Kabareskrim, karena saya baru sampai dari luar. Saya belum tahu perkembangan situasi," Syafruddin menambahkan.