Enam Orang Diperiksa di Kasus Chat Sex Habib Rizieq

Jum'at, 03 Februari 2017 | 15:44 WIB
Enam Orang Diperiksa di Kasus Chat Sex Habib Rizieq
Rumah keluarga Firza Husein di daerah Lubang Buaya [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait video berisi chat sex dan foto-foto tak senonoh yang diduga dilakukan pimpinan FPI Rizieq shihab ke tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Firza Husein. Keenam saksi yang diperiksa ini dinilai mengetahui video chat sex tersebut.

"Kami sudah memeriksa enak saksi yang mengetahui, mendengar atau melihat," kata Argo saat ditemui di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa saksi ahli untuk memastikan foto-foto dan chat tuduhan perselingkuhan Rizieq Sihab dengan Firza tersebut.

"Kami. Juga meminta keterangan ahli satu persatu. Yang sudah kami minta keterangan‎ adalah ahli digital forensik dan tentunya saksi ahli yang melihat foto itu apakah rekayasa atau asli. Hari ini ada saksi ahli antrohumetri yang dimintai keterangan. Dia akan melihat tentang fisik di foto itu, atau tubuh terutama wajah (Firza), akan kami lihat semua," ujar dia.

Namun Argo enggan menyebutkan siapa enam saksi yang dinilai mengetahui chat sex tersebut. Sementara itu, penyidik Polda juga telah melakukan penggeledahan rumah Firza dan menyita sejumlah barang-barang untuk membuktikan foto-foto yang tak senonoh mirip Firza tersebut.

"Kami sudah melakukan penggeledahan rumah FR dan olah TKP di sana. Kami juga sudah mengamankan barang bukti yang nanti akan mencocokkan foto yang beredar di lokasi rumah itu sama atau tidak, identik atau tidak. Nanti akan kami nilai," tutur dia.

Dalam kasus ini, Firza masih berstatus sebagai saksi terperiksa. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tunggu saja, tentunya dipenyidikan ini nantinya akan kami cari siapa tersangkanya," kata dia.

Saat ini, polisi sudah mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang diyakini menyebarkan konten porno tersebut. Jika terbukti, penyebarnya dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang ITE.

Baca Juga: Firza Klaim Dipaksa Mengaku Dapat Chat Sex dari Habib Rizieq

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI