ICW Investigasi Adanya Politik Uang di Pilkada Kabupaten Bekasi

Arsito Hidayatullah

Sabtu, 11 Februari 2017 | 16:44 WIB
ICW Investigasi Adanya Politik Uang di Pilkada Kabupaten Bekasi
Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi saat mengikuti debat pilkada di Studio Kompas TV, Jakarta, Senin (6/2/2017). [Antara/Risky Andrianto]

Suara.com - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan investigasi adanya potensi politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2017.

"Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara, serta dampaknya terhadap pemilih," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri AA, di Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/2/2017).

Menurut Febri, investigasi ini dilakukan pada November 2016 sampai Januari 2017 di 48 Desa di Kabupaten Bekasi. Pemilihan desa ini dilakukan secara acak tanpa menitik beratkan pada alasan-alasan tertentu.

Selain itu fokus penelusuran yang dilakukan mencakup alur besarannya, distribusi uang, dan dampaknya terhadap suara pemilih.

Pada investigasi ini ditemukan adanya kandidat yang telah mendistribusikan dana pada jaringan sosial dan sedang mencari warga atau kelompok warga yang bersedia menyebarkan langsung pada pemilih.

"Nilai uang yang akan ditawarkan pada pemilih bervariasi mulai dari 50 ribu sampai dengan Rp 250 ribu," katanya.

Ia menambahkan dalam politik uang ini masih memiliki peran serta guna pemenangan salah satu partai yang mengikuti pemilihan kepala daerah setempat.

Dalam investigasi yang dilakukan kepada 20 desa antara lain Desa Bantar Jaya, Lenggahsari, Sumber Urip, Medalkrisna, Jayalaksana, Sukamulya, Karangasih, Pahlawan Setia, Sukarukun, Jati Baru.

Selain itu, Desa Sukadarma, Hegarmanah, Sirna Jaya, Sindangjaya, Jaya Sampurna, Setia Mekar, Setia Mulya, Mekarsari, Setia Mulya dan Taman Rahayu.

Febri menjelaskan lagi, dengan temuan ini, ICW merekomendasikan dan mendesak Panwaslu serta masyarakat untuk memantau, melaporkan jika ada tim pemenangan tertentu yang menyebarkan uang maupun meminta atau tidak untuk memilih kandidat tersebut.

Selain itu, juga meminta agar pemilih di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 agar tidak menerima uang dari kandidat, tim sukses atau tokoh masyarakat yang akan menyebarkan uang.

"Serta meminta agar pemilih tidak terpengaruh suaranya oleh uang yang disebar oleh kandidat," katanya.

Dikarenakan dalam Undang-Undang Pilkada Tahun 2016, ditegaskan bahwa money politic (Politik Uang) dilarang dan diatur dalam pasal 73 UU No 10 2016 Ayat 1.

Bila terbukti, maka ada tindak pidana yang akan diberikan baik kepada penerima ataupun pemberi sesuai dengan pasal 187 UU No 10 tahun 2016. Sangsinya bisa berupa pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Surat Terbuka Prabowo untuk Warga Bekasi Agar Pilih Ahmad Dhani

Surat Terbuka Prabowo untuk Warga Bekasi Agar Pilih Ahmad Dhani

News | Minggu, 22 Januari 2017 | 18:26 WIB

Demi Ahmad Dhani, Prabowo Ingatkan Adanya Usaha Beli Suara Warga

Demi Ahmad Dhani, Prabowo Ingatkan Adanya Usaha Beli Suara Warga

News | Minggu, 22 Januari 2017 | 18:16 WIB

Janji Ahmad Dhani Jika Menang: Membuat Kabupaten Bekasi Agamis

Janji Ahmad Dhani Jika Menang: Membuat Kabupaten Bekasi Agamis

News | Selasa, 17 Januari 2017 | 20:33 WIB

Meski Ahmad Dhani Tersangka, PKS dan Gerindra Yakin Menang

Meski Ahmad Dhani Tersangka, PKS dan Gerindra Yakin Menang

News | Jum'at, 13 Januari 2017 | 15:25 WIB

Terkini

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:01 WIB

Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!

Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:00 WIB

Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya

Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:45 WIB

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:40 WIB

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:31 WIB

5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026

Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:24 WIB

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM

Lampung | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:23 WIB

Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026

Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:22 WIB

×