Ahok Jadi Gubernur Lagi, ACTA Siap Ambil Langkah Hukum

Dythia Novianty, Bagus Santosa

Minggu, 12 Februari 2017 | 14:14 WIB
Ahok Jadi Gubernur Lagi, ACTA Siap Ambil Langkah Hukum
Advokat Cinta Tanah Air ‎(ACTA) siap menngambil lanngkah hukum atas kembalinya Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta, Minggu (12/2/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air ‎(ACTA) akan mengambil langkah hukum, dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Wakil Ketua ACTA Herdiansyah mengatakan, pendaftaran gugatan ini ‎akan dilakukan besok, Senin (13/2/2017) sekira pukul 13.00 WIB.

"Besok kita dari ACTA akan mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan ke PTUN meminta kepada negara untuk segera menerbitkan atau mengeluarkan surat pemberhentian Pak Ahok sebagai terdakwa. Jadi kemungkinan skitar jam 11 kami dari ACTA akan mendaftarkan gugatan ke PTUN," kata Herdiansyah, Minggu (12/2/2017).

Dia menambahkan, gugatan ini dilakukan bukan karena tujuan tertentu. Namun lebih kepada penegakan hukum. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, disebutkan ‎Presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.‎



"Apabila kepala daerah yang tersandung kasus hukum dengan menggunakan Pasal 83 UU Pemda itu, dia harus nonaktif. Jadi kami meminta presiden tidak melanggar UU yang mereka bikin sendiri, terutama pada negara dan Menteri Dalam Negeri," kata dia.

Untuk diketahui,tepat pada pukul 00.00 WIB tadi malam, Minggu (12/2/2017), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selama 3 bulan lamanya, Ahok kembali ke Balai Kota yang setelah menjalani cuti kampanye.

Aktifnya Ahok menjadi gubernur menuai polemik. Sebab, dirinya saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa atas kasus dugaan penistaan agama. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo tak mau melakukannya lantaran dakwaan terhadap Ahok ada dua pasal, yaitu Pasal 156a dan 156 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 dan 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ACTA: Ahok Terbukti Melakukan Penodaan Agama

ACTA: Ahok Terbukti Melakukan Penodaan Agama

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 15:14 WIB

Di Sidang Ahok, Saksi Ahli MUI Tegaskan Dirinya Independen

Di Sidang Ahok, Saksi Ahli MUI Tegaskan Dirinya Independen

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 17:54 WIB

JPU Hadirkan 2 Nelayan dan 1 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Ahok

JPU Hadirkan 2 Nelayan dan 1 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Ahok

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 06:43 WIB

Sambangi MUI, ACTA Sebut Pernyataan Ahok Sudutkan Ma'ruf Amin

Sambangi MUI, ACTA Sebut Pernyataan Ahok Sudutkan Ma'ruf Amin

News | Senin, 06 Februari 2017 | 22:02 WIB

Roy Suryo: Panasnya Persidangan, Tutupi Kasus Penistaan Agama

Roy Suryo: Panasnya Persidangan, Tutupi Kasus Penistaan Agama

News | Sabtu, 04 Februari 2017 | 14:07 WIB

Terkini

Memaknai Kembali Rasa "Cukup": Saat Perempuan Tidak Lagi Mengejar Validasi

Memaknai Kembali Rasa "Cukup": Saat Perempuan Tidak Lagi Mengejar Validasi

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 13:00 WIB

Mitchell Baker Cetak Gol Lagi di Amerika, Adiknya Gagal Bersama Hong Kong

Mitchell Baker Cetak Gol Lagi di Amerika, Adiknya Gagal Bersama Hong Kong

Bola | Jum'at, 04 September 2026 | 12:57 WIB

Iseng Berbuah Petaka! Lahan Setengah Hektar Ludes Terbakar hingga Ancam Pemukiman

Iseng Berbuah Petaka! Lahan Setengah Hektar Ludes Terbakar hingga Ancam Pemukiman

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

Apakah Menopause Memicu Flek Hitam Semakin Parah di Wajah?

Apakah Menopause Memicu Flek Hitam Semakin Parah di Wajah?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

Shin Tae-yong Bikin Persija Makin Kompetitif, 3 Pemain Berebut Satu Posisi

Shin Tae-yong Bikin Persija Makin Kompetitif, 3 Pemain Berebut Satu Posisi

Bola | Jum'at, 04 September 2026 | 12:47 WIB

Review Turning Point: Generation 9/11, Mereka yang Hidup Setelah Tragedi

Review Turning Point: Generation 9/11, Mereka yang Hidup Setelah Tragedi

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 12:45 WIB

DPR Godok RUU Profesi Kurator, Lindungi dari Kriminalisasi dan Siapkan Kode Etik Nasional

DPR Godok RUU Profesi Kurator, Lindungi dari Kriminalisasi dan Siapkan Kode Etik Nasional

News | Jum'at, 04 September 2026 | 12:40 WIB

Ketika Kupu-kupu Pindah Rumah, Ada Alarm Bahaya di Balik Sayap yang Indah

Ketika Kupu-kupu Pindah Rumah, Ada Alarm Bahaya di Balik Sayap yang Indah

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 12:39 WIB

4 Rekomendasi Serum Azelaic Acid Lokal untuk Mengatasi PIE dan PIH Sekaligus

4 Rekomendasi Serum Azelaic Acid Lokal untuk Mengatasi PIE dan PIH Sekaligus

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 12:36 WIB

×