Ahok Jadi Gubernur Lagi, ACTA Siap Ambil Langkah Hukum

Dythia Novianty, Bagus Santosa

Minggu, 12 Februari 2017 | 14:14 WIB
Ahok Jadi Gubernur Lagi, ACTA Siap Ambil Langkah Hukum
Advokat Cinta Tanah Air ‎(ACTA) siap menngambil lanngkah hukum atas kembalinya Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta, Minggu (12/2/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air ‎(ACTA) akan mengambil langkah hukum, dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Wakil Ketua ACTA Herdiansyah mengatakan, pendaftaran gugatan ini ‎akan dilakukan besok, Senin (13/2/2017) sekira pukul 13.00 WIB.

"Besok kita dari ACTA akan mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan ke PTUN meminta kepada negara untuk segera menerbitkan atau mengeluarkan surat pemberhentian Pak Ahok sebagai terdakwa. Jadi kemungkinan skitar jam 11 kami dari ACTA akan mendaftarkan gugatan ke PTUN," kata Herdiansyah, Minggu (12/2/2017).

Dia menambahkan, gugatan ini dilakukan bukan karena tujuan tertentu. Namun lebih kepada penegakan hukum. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, disebutkan ‎Presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.‎



"Apabila kepala daerah yang tersandung kasus hukum dengan menggunakan Pasal 83 UU Pemda itu, dia harus nonaktif. Jadi kami meminta presiden tidak melanggar UU yang mereka bikin sendiri, terutama pada negara dan Menteri Dalam Negeri," kata dia.

Untuk diketahui,tepat pada pukul 00.00 WIB tadi malam, Minggu (12/2/2017), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selama 3 bulan lamanya, Ahok kembali ke Balai Kota yang setelah menjalani cuti kampanye.

Aktifnya Ahok menjadi gubernur menuai polemik. Sebab, dirinya saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa atas kasus dugaan penistaan agama. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo tak mau melakukannya lantaran dakwaan terhadap Ahok ada dua pasal, yaitu Pasal 156a dan 156 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 dan 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ACTA: Ahok Terbukti Melakukan Penodaan Agama

ACTA: Ahok Terbukti Melakukan Penodaan Agama

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 15:14 WIB

Di Sidang Ahok, Saksi Ahli MUI Tegaskan Dirinya Independen

Di Sidang Ahok, Saksi Ahli MUI Tegaskan Dirinya Independen

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 17:54 WIB

JPU Hadirkan 2 Nelayan dan 1 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Ahok

JPU Hadirkan 2 Nelayan dan 1 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Ahok

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 06:43 WIB

Sambangi MUI, ACTA Sebut Pernyataan Ahok Sudutkan Ma'ruf Amin

Sambangi MUI, ACTA Sebut Pernyataan Ahok Sudutkan Ma'ruf Amin

News | Senin, 06 Februari 2017 | 22:02 WIB

Roy Suryo: Panasnya Persidangan, Tutupi Kasus Penistaan Agama

Roy Suryo: Panasnya Persidangan, Tutupi Kasus Penistaan Agama

News | Sabtu, 04 Februari 2017 | 14:07 WIB

Terkini

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:55 WIB

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:49 WIB

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:39 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

×