Array

Sudah Dua Saksi Ahli MUI yang Ditolak Pengacara Ahok

Senin, 13 Februari 2017 | 17:29 WIB
Sudah Dua Saksi Ahli MUI yang Ditolak Pengacara Ahok
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Dalam sidang perkara dugaan penodaan agama yang kesepuluh, hari ini, pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak keterangan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia yang dihadirkan jaksa.

Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, menjelaskan alasan menolak keterangan saksi ahli agama dari Muhammad Amin Suma karena dia berasal MUI, lembaga yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.

"Kami nggak menolak (saksi) sembarangan. Yang jadi persoalan besar itu MUI sudah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaannya. Yang menyatakan bahwa ulama bohong itu haram, (yang menyatakan) Al Maidah bohong itu haram," ujar Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

"Makanya perlu diuji sikap keagamaan tersebut. Yang dijadikan ahli sekarang ini orang yang buat produk keagamaan itu. Bagaimana orang yang buat, dia yang menilai sendiri. Itu kan konflik of interest," Humphrey menambahkan.

Pada persidangan yang kesembilan, Selasa (7/2/2017), pengacara Ahok juga keberatan atas keterangan saksi ahli dari Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.

Walaupun kuasa hukum menolak keterangan dua saksi ahli, keterangan mereka tetap memberikan keterangan di persidangan. Keterangan mereka perlu didengarkan majelis hakim sebagai bahan untuk membuat keputusan.

Bagaimana dengan saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang nanti akan dihadirkan jaksa, Humphrey mengatakan tak akan menolak keterangan mereka.

"Nanti ada saksi dari PBNU kami nggak masalah. Pasti diterima dong kalau (saksi ahlinya) dari PBNU," kata Humphrey.

Anggota kuasa hukum Ahok, Rian Ernes, belum mengetahui kapan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari PBNU.

"Belum tahu kapan yang ahli dari PBNU. Kayaknya sidang minggu depan ahli hukum pidana yang hari ini tidak hadir (Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan)," kata Rian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI