Hak Angket 'Ahok Gate', Pimpinan DPR: Fatwa MA Bukan Urusan Kita

Rizki Nurmansyah, Bagus Santosa

Selasa, 14 Februari 2017 | 11:59 WIB
Hak Angket 'Ahok Gate', Pimpinan DPR: Fatwa MA Bukan Urusan Kita
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan pengajuan hak angket 'Ahok Gate' tidak perlu menunggu hasil tafsir dari Mahkamah Agung. Sebelumnya, pemerintah ingin meminta MA menafsirkan maksud dari Pasal 83 dalam Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal ini yang menjadi salah satu alasan pengajuan hak angket 'Ahok Gate'. Dalam pasal tersebut berbunyi kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa lima tahun penjara.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sendiri menjadi terdakwa kasus penodaan agama yang didakwa alternatif empat dan lima tahun penjara.

"Fatwa MA kan bukan urusan kita, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum," kata Fadli Zon, di DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurutnya, hak angket merupakan proses politik yang dilakukan DPR untuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dari sebuah undang-undang. Sedangkan, fatwa MA adalah urusan hukum.

‎"Fatwa MA itu kan bidang yudikatif sementara DPR ini kami bidangnya legislatif agak berbeda gitu. Menurut saya yang harus dijalankan DPR ini penggunaan hal yang dijamin konstitusi sebagai fungsi pengawasan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan meminta fatwa MA terkait pelantikan Ahok menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. ‎

"Saya kira sebagai warga negara (melakukan gugatan), kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, kemarin.

Tjahjo menambahkan, Kemendagri saat ini sedang menginventarisasi persoalan pelantikan Ahok, mulai dari penandatangan surat pemberhentian kepala daerah, maupun tidak diberhentikan, termasuk soal terdakwanya.

Tjahjo menerangkan, selama ini kepala daerah yang tersangkut hukum dengan dakwaan yang jelas seperti operasi tangkap tangan kasus korupsi, langsung diberhentikan.

baca juga

Sedangkan Ahok, diberi dakwaan dengan hukuman alternatif. Karenanya, dia ingin menanyakan kepada MA untuk menafsirkan hal ini.

"Karena ini kan hukumannya (Ahok) alternatif. Apa ini benar atau salah? Semua orang punya tafsir. Karenanya kami minta MA, supaya lebih fair," tuturnya.

Untuk diketahui, Ahok ditetapkan menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama dan dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Meski menjadi terdakwa, Ahok tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selama tiga bulan.

Padahal, penonaktifan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Pada pasal 83 dijelaskan kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembali Jadi Gubernur, Ahok Belum Mau Rombak Pejabat

Kembali Jadi Gubernur, Ahok Belum Mau Rombak Pejabat

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 11:22 WIB

Ahok: Saya Akan Bereskan Makam Mbah Priok

Ahok: Saya Akan Bereskan Makam Mbah Priok

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 11:07 WIB

Angket Ahok Gate, PDIP: Jika Gampangan, Turunkan Derajat DPR

Angket Ahok Gate, PDIP: Jika Gampangan, Turunkan Derajat DPR

News | Senin, 13 Februari 2017 | 21:54 WIB

Manuver Ahok Gate di DPR, Ahok: Kamu Tanya Mendagri

Manuver Ahok Gate di DPR, Ahok: Kamu Tanya Mendagri

News | Senin, 13 Februari 2017 | 20:56 WIB

Hak Angket Ahok Gate Bergulir Terus di DPR, Begini Reaksi Djarot

Hak Angket Ahok Gate Bergulir Terus di DPR, Begini Reaksi Djarot

News | Senin, 13 Februari 2017 | 20:47 WIB

Geger Ahok, Jokowi Minta Pandangan MA, Muhammadiyah Tunggu Fatwa

Geger Ahok, Jokowi Minta Pandangan MA, Muhammadiyah Tunggu Fatwa

News | Senin, 13 Februari 2017 | 18:06 WIB

90 Anggota DPR Teken Hak Angket Ahok Gate, Bola di Pimpinan Dewan

90 Anggota DPR Teken Hak Angket Ahok Gate, Bola di Pimpinan Dewan

News | Senin, 13 Februari 2017 | 17:20 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×