Kejagung Tahan 2 TSK Kasus Korupsi TVRI

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2017 | 00:07 WIB
Kejagung Tahan 2 TSK Kasus Korupsi TVRI
Kejaksaan Agung (Kejagung) gelar upacara Hari Bakti Adhyaksa ke 56 yang bertempat di lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2017). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak tahun anggaran 2012. Penahanan dilakukan pada Selasa (14/2/2017) malam.

"Dua tersangka ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan terhitung dari 14 Februari 2017 sampai 5 Maret 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.

Kedua tersangka itu adalah Hendrik Handoko, rekanan atau kuasa Direktur PT A Man Internasional dan Ludi Erisetiawan Kusuma.

Kapuspenkum menyebutkan Kejagung menahan kedua tersangka itu dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi itu mencapai angka Rp2 miliar," katanya.

Sementara itu, penyidik sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 21 saksi. Menurut M Rum
Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI