Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak tahun anggaran 2012. Penahanan dilakukan pada Selasa (14/2/2017) malam.
"Dua tersangka ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan terhitung dari 14 Februari 2017 sampai 5 Maret 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.
Kedua tersangka itu adalah Hendrik Handoko, rekanan atau kuasa Direktur PT A Man Internasional dan Ludi Erisetiawan Kusuma.
Kapuspenkum menyebutkan Kejagung menahan kedua tersangka itu dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi itu mencapai angka Rp2 miliar," katanya.
Sementara itu, penyidik sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 21 saksi. Menurut M Rum
Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. [Antara]