Polisi Dalami Kasus Penyalahgunaan Dana Yayasan Bachtiar Nasir

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 16 Februari 2017 | 20:28 WIB
Polisi Dalami Kasus Penyalahgunaan Dana Yayasan Bachtiar Nasir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir. Ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan terhadap Bachtiar merupakan penjadwalan ulang yang sebelumnya diagendakan, Senin (13/2/2017).

"Saya dengar sudah dilaksanakan pemeriksaan," kata Boy saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/2/2017).

Pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami adanya dugaan penyalahgunaan uang melalui rekening yayasan tersebut. Diketahui, rekening yayasan itu untuk menampung dana umat dalam kegiatan aksi demonstrasi 11 November dan 2 Desember 2016 lalu untuk mendesak calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijebloskan ke penjara terkait kasus dugaaan penodaan agana

"Ada dugaan kaitannya dengan ini kan yayasan. Ada uang, ada penggunaan uang berkaitan yayasan dengan aktivitas pak Bachtiar. Berkaitan dengan aktivitas, berkaitan dengan penggunaan uang yang diterima yayasan," kata dia.

Namun, Boy belum bisa menjelaskan bagaimana adanya pengalihan dana yayasan yang diyakini termasuk dugaan pencucian uang. Sebab, kata dia, hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah penyidikan

"Itu dokumen penyidikan, hasilnya seperti apa saya tidak bisa jelaskan. Tidak bagus dibuka," kata dia.

Boy juya kembali tak mau menjawab ketika disinggung apakah Bachtiar berpeluang menjadi tersangka atau tidak dalam kasus tersebut. Dia hanya meminta awak media menunggu perkembangan dari penyidik.

"Lihat saja. tunggu saja pengumuman dari penyidik," katanya.

baca juga

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar.

Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Huni 'Hotel Prodeo' Mako Brimob, Firza Husein Jatuh Sakit

Huni 'Hotel Prodeo' Mako Brimob, Firza Husein Jatuh Sakit

News | Senin, 06 Februari 2017 | 16:17 WIB

Bachtiar Nasir Tegaskan Tak Ada Niat Makar di Demo Anti Ahok

Bachtiar Nasir Tegaskan Tak Ada Niat Makar di Demo Anti Ahok

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 19:13 WIB

Usai Diperiksa, Rizieq Berterima Kasih kepada Massa FPI

Usai Diperiksa, Rizieq Berterima Kasih kepada Massa FPI

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 18:39 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Rizieq Pilih Merapat ke Massa Pendemo

Usai Diperiksa 7 Jam, Rizieq Pilih Merapat ke Massa Pendemo

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 18:31 WIB

Relawan Bersihkan Sampah Lokasi Aksi Laskar FPI di Polda

Relawan Bersihkan Sampah Lokasi Aksi Laskar FPI di Polda

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 18:12 WIB

Akui Bertemu Rachmawati, Rizieq Bantah Bahas Makar

Akui Bertemu Rachmawati, Rizieq Bantah Bahas Makar

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 11:36 WIB

Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Pendukung Rizieq

Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Pendukung Rizieq

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 11:25 WIB

Bachtiar Nasir Akui Menghadiri Pertemuan di UBK

Bachtiar Nasir Akui Menghadiri Pertemuan di UBK

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 11:22 WIB

Diperiksa Soal Makar, Bachtiar Nasir Tak Bawa Barang Bukti

Diperiksa Soal Makar, Bachtiar Nasir Tak Bawa Barang Bukti

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 11:15 WIB

Tinggalkan Al Azhar, Laskar FPI Bergerak Menuju Polda Metro

Tinggalkan Al Azhar, Laskar FPI Bergerak Menuju Polda Metro

News | Rabu, 01 Februari 2017 | 10:20 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×