Bunuh Teman SMA, Komeng Relakan Istri Bisa Dikencani Korban

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 17 Februari 2017 | 17:26 WIB
Bunuh Teman SMA, Komeng Relakan Istri Bisa Dikencani Korban
Ilustrasi pembunuhan, mutilasi, pembantaian, jenazah, mayat, sadis, penjahat, perampok, pisau (Freedigitalphotos/Toa55)

Suara.com - Rasa gembira Deston Sidabutar, warga Bekasi, Jawa Barat, yang dijanjikan Komarudin bisa mengencani gadis satu sekolahnya dulu, Desi Ratna, ternyata berakhir tragis. Deston justru terpaksa meninggalkan dunia dengan status korban pembunuhan sekaligus pencurian.

Deston ditemukan sudah tak bernyawa di saluran irigasi Kampung Ciherang R02/RW04, Desa Karangbahagia, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2017) pekan lalu.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Aris Priyono, mengisahkan tragedi Deston setelah pihaknya sukses membongkar motif serta menangkap  para pelaku.

“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, kami berhasil menangkap sepasang suami istri bernama Komarudin alias Komeng dan Desi Ratna. Mereka ternyata berkomplot menjebak dan membunuh Deston,” terang AKP Aris, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2017).

Kisah itu berawal  ketika Komeng mengajak Deston untuk pesta minuman keras (miras), Selasa (7/2).  Keduanya memang sohib sejak zaman SMA.

Tidak hanya mengajak pesta miras, Komeng juga menjanjikan Deston bisa mengencani istrinya, Desi. Entah awalnya tertarik atau tidak untuk pesta miras, Deston yang juga teman Desi semasa sekolah, kontan menyetujui ajakan Komeng.

"Korban dan kedua pelaku memang sudah kenal lama, sama-sama satu SMA. Korban tidak tahu, suami istri ini sebenarnya sudah merencanakan pembunuhan terhadapnya,” tutur Aris.

Cerita ini lantas berlanjut pada sebuah pesta miras di kawasan irigasi Kampung Ciherang. Deston, tanpa curiga, terus menenggak miras bersama Komeng dan Desi hingga mabuk. Padahal, Komeng sudah menyiapkan sebilah pisau dapur untuk mengakhiri hidup Deston.

Ketika Deston mabuk, Komeng diam-diam bergerak ke punggungnya. Aksi selanjutnya sudah tertebak, Komeng menghujamkan pisau itu ke bagian dada dan perut korban.  Tak puas, Komeng masih juga tiga kali menendang kepala Deston yang sudah tersungkur ke dalam irigasi.

baca juga

"Ketika suaminya membunuh korban, sang istri turut menyaksikan.  Setelahnya, kedua pelaku membawa kendaraan dan juga sejumlah uang milik korban,” tutur Aris.

Namun, aksi kriminal pasutri itu terhenti selang sehari pembunuhan, Kamis (9/2). Ketika Komeng dan Desi tengah asyik menonton acara televisi di rumah kontrakannya, Jalan Jababeka IXB, Blok P Nomor 1, Wangun Harja, Cikarang Utara, Bekasi, polisi datang menyeruak.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita satu unit motor Vario, satu unit telepon seluler, satu unit handy talky (HT) dan pakaian yang digunakan keduanya saat membunuh.

Kekinian, Komeng dan Desi tengah berdebar-debar karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Ungkap Kasus Kejahatan

Polda Metro Ungkap Kasus Kejahatan

Foto | Jum'at, 17 Februari 2017 | 16:00 WIB

Mengaku Dianiaya, Tim Pemenangan Ahok-Djarot Lapor Polisi

Mengaku Dianiaya, Tim Pemenangan Ahok-Djarot Lapor Polisi

News | Kamis, 16 Februari 2017 | 11:06 WIB

Kena Banjir, Beberapa TPS Kabupaten Bekasi Harus Direlokasi

Kena Banjir, Beberapa TPS Kabupaten Bekasi Harus Direlokasi

News | Rabu, 15 Februari 2017 | 11:40 WIB

Jadi Tahanan Polda, Sri Bintang Pamungkas Belum Tentu "Nyoblos"

Jadi Tahanan Polda, Sri Bintang Pamungkas Belum Tentu "Nyoblos"

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 15:50 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×