Polisi Tak Khawatir Buni Yani Mengadu ke Komnas HAM

Adhitya Himawan, Agung Sandy Lesmana

Senin, 27 Februari 2017 | 13:26 WIB
Polisi Tak Khawatir Buni Yani Mengadu ke Komnas HAM
Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin (9/1/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Pihak kepolisian merasa tak khawatir dengan upaya tim pengacara Buni Yani mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait kasus penyebaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial.

"Ya nggak apa-apa, emang kenapa? Nggak masalah, ngapain khawatir?," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).

Menurutnya polisi sudah menjalankan penanganan perkara kasus tersebut sesuai prosedur.

"Lho kan sudah dikirim ke Jabar. Ada laporan, ada penyelidikan," kata dia.

Malah, Argo mempertanyakan alasan tim pengacara Buni Yani yang meminta polisi menghentikan perkaranya. Menurutnya ada syarat yang harus mendasari apabila polisi harus menghentikan suatu kasus tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

"Kan untuk SP3 ada aturannya," kata dia.

Namun mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tak merinci alasan yang mendasari polisi menghentikan sebuah kasus tindak pidana.

Argo hanya menyampaikan jika perkara yang menjerat Buni Yani sudah masuk proses pelengkapan berkas yang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jawa Barat

"Lho kan (berkas Buni Yani) sudah dikirim ke Jabar," kata dia.

baca juga

Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya menemui Komnas HAM agar mengawal kasus kliennya.

Dia menganggap pihak kepolisian terlalu memaksakan kasus kliennya yang dituduh menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA. Hal itu, kata dia terlihat dari adanya bolak-balik berkas perkara kasus Buni Yani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kasus ini dari awal terlalu dipaksakan. Dua kali dikembalikan oleh jaksa berkasnya," kata Aldwin.

Dia mengklaim, beberapa ahli baik dari polisi maupun pihaknya juga sudah menganggap tidak ada unsur tindak pidana dalam potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip surat Al Maidah sebagaimana yang diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya. Hal itu, kata dia, terungkap ketika sidang praperadilan Buni Yani yang mempermalahkan soal penetapan tersangka.

"Ini ada indikasi bahwa kasus terlalu dipaksakan ya, dan menurut kesaksian saat praperadilan baik itu saksi dari kepolisian atau dari kami, khususnya ahli bahasa ya itu memang tidak ditemukan unsur disitu karena itu bukan transkip gitu lho. Indikatornya berkas dibalikkan oleh kejaksaan," kata dia.

Terkait hal ini, pihaknya meminta polisi segera menghentikan kasus yang menjerat Buni Yani dengan mengeluarkan SP3. Bahkan dia mencontohkan penghentian kasus Ade Armando oleh polisi karena tidak menemukan unsur tindak pidana terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Kalau kami samakan dengan kasus Ade Armando yang lebih nyata terlihat unsur pidananya menurut saya itu kemudian di SP3," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buni Yani Minta Komnas HAM Kawal Kasusnya

Buni Yani Minta Komnas HAM Kawal Kasusnya

News | Senin, 27 Februari 2017 | 12:34 WIB

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Buni yani ke Polda Metro

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Buni yani ke Polda Metro

News | Jum'at, 24 Februari 2017 | 19:46 WIB

Nasib Buni Yani, Kini Tak Punya Kerjaan Tetap

Nasib Buni Yani, Kini Tak Punya Kerjaan Tetap

News | Kamis, 23 Februari 2017 | 19:51 WIB

Pengacara Buni Yani Tuding Polisi Diskriminatif

Pengacara Buni Yani Tuding Polisi Diskriminatif

News | Kamis, 23 Februari 2017 | 12:43 WIB

Berkas Buni Yani Pernah Ditolak Kejati DKI karena Salah Alamat

Berkas Buni Yani Pernah Ditolak Kejati DKI karena Salah Alamat

News | Rabu, 22 Februari 2017 | 12:58 WIB

Apa Kabar Kasus Buni Yani?

Apa Kabar Kasus Buni Yani?

News | Minggu, 19 Februari 2017 | 16:48 WIB

Berkas Buni Yani Telah Rampung Diperbaiki

Berkas Buni Yani Telah Rampung Diperbaiki

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 11:17 WIB

Diperiksa 5 Jam, Buni Yani Kembali Ditanya soal Rekaman Ahok

Diperiksa 5 Jam, Buni Yani Kembali Ditanya soal Rekaman Ahok

News | Senin, 09 Januari 2017 | 17:45 WIB

Polisi Bela Diri Terkait Tudingan Salah Periksa Buni Yani

Polisi Bela Diri Terkait Tudingan Salah Periksa Buni Yani

News | Senin, 09 Januari 2017 | 15:37 WIB

Buni Yani Masih Protes Diperiksa Sebagai Tersangka

Buni Yani Masih Protes Diperiksa Sebagai Tersangka

News | Senin, 09 Januari 2017 | 11:02 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Gosong di Panci? Ini 7 Triknya

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Gosong di Panci? Ini 7 Triknya

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 08:35 WIB

Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award

Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:30 WIB

5 Toner untuk Kulit Berjerawat: Bantu Redakan Bruntusan dan Minyak Berlebih

5 Toner untuk Kulit Berjerawat: Bantu Redakan Bruntusan dan Minyak Berlebih

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:10 WIB

PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan

PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 08:06 WIB

3 Zodiak yang Menarik Keberuntungan Finansial Hari Ini 27 September 2026, Ada Scorpio

3 Zodiak yang Menarik Keberuntungan Finansial Hari Ini 27 September 2026, Ada Scorpio

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 08:05 WIB

Batas Tipis Antara Ramah dan Micro-Cheating: Kapan Kamu Harus Mulai Curiga ke Pasangan?

Batas Tipis Antara Ramah dan Micro-Cheating: Kapan Kamu Harus Mulai Curiga ke Pasangan?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:00 WIB

Ulasan Berani Tidak Disukai: Belajar Jadi Diri Sendiri Tanpa Perlu Validasi

Ulasan Berani Tidak Disukai: Belajar Jadi Diri Sendiri Tanpa Perlu Validasi

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:45 WIB

Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2026

Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2026

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:40 WIB

Gambut Bukan Sekadar Lahan Basah, Ia Penentu Masa Depan Karbon Dunia

Gambut Bukan Sekadar Lahan Basah, Ia Penentu Masa Depan Karbon Dunia

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:25 WIB

Diminta OTP dan Pasang APK Saat Melamar Kerja? Fix, Itu Loker Palsu!

Diminta OTP dan Pasang APK Saat Melamar Kerja? Fix, Itu Loker Palsu!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:22 WIB

×