Suara.com - Pendeta Max Evert Tangkudung, siang ini, diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Pendeta Max diperiksa sebagai pelapor dalam perkara dugaan ancaman pembunuhan terhadap para pendeta dengan terlapor pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
"Hari ini, klien kami Pak Max dipanggil untuk menindaklanjuti laporan 26 Januari 2017. Terkait ancaman dugaan dari seseorang bernama Rizieq Shihab. Dimana di dalam YouTube itu, yang waktu itu ditemukan klien kami pada 18 Januari 2017 ada ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta di Indonesia. Menindaklanjuti laporan itu, klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Bareskrim Polri," kata pengacara Pendeta Max, Petrus Selestinus, di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat ini, Pendeta Max sudah berada di dalam ruang penyidik.
Petrus belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh sampai nanti selesai pemeriksaan terhadap Pendeta Max.
"Selain saya ada beberapa teman (pengacara) lagi dalam perjalanan 10-15 orang kami akan dampingi beliau," kata Petrus.
Pendeta dari Minahasa, Sulawesi Utara, itu, melaporkan perkataan Rizieq pada tanggal 26 Januari 2017.
Semula, dia didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia melapor ke Polda Metro Jaya. Tapi karena tempat Rizieq ceramah sebagaimana yang terekam di video belum diketahui, ketika itu, polisi belum menerimanya. Pendeta Max disarankan untuk melengkapi laporan.
Setelah itu, Pendeta Max melapor ke Bareskrim Polri karena wilayah hukumnya lebih luas dibandingkan Polda Metro Jaya.
Bukti laporan Pendeta Max bernomor P/93/I/2017/Bareskrim. Dalam laporan tertulis dugaan tindak pidana provokasi menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian melalui YouTube.
Dugaan itu berdasarkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 45-a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.