Pengacara tersangka Firza Husein yakin Polda Metro Jaya akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pemufakatan makar yang menjerat Firza.
"Kami berpendapat bahwa bukti kami ini memang menguatkan bahwa tidak terbukti untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan, itu saja sebenarnya," kata pengacara Firza, Azis Yanuar, kepada Suara.com, Jumat (3/3/20117).
Menurut Azis alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menjerat Firza tidak kuat. Bukti-bukit tersebut, antara lain hanya isi percakapan dan foto yang tersimpan dalam telepon genggam Firza.
"Hanya handphone saja dan foto dengan siapa-siapa. Sudah lama dikasih ke polisi," kata dia.
Meski menilai bukti lemah, pengacara Firza tidak akan mendesak polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Soalnya, memang mereka tidak punya hak.
"Kami nggak ada permintaan atau mendesak kepada polisi, yang jelas kami menunggu saja proses dari polisi. Polisi mau memeriksa, ya kita penuhi bukti-bukti," kata dia. "Ya itu kan wewenang polisi ya untuk memproses itu, bagaimana sampai mana dan mekanismenya bagaimana. Kalau memang proses hukum nggak terbukti, ya di SP3, tapi kalau terbukti ya dilanjutkan, gitu saja."
Firza sempat meringkuk di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Akhirnya dia bebas secara bersyarat setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Polda Metro Jaya.
"Kami berpendapat bahwa bukti kami ini memang menguatkan bahwa tidak terbukti untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan, itu saja sebenarnya," kata pengacara Firza, Azis Yanuar, kepada Suara.com, Jumat (3/3/20117).
Menurut Azis alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menjerat Firza tidak kuat. Bukti-bukit tersebut, antara lain hanya isi percakapan dan foto yang tersimpan dalam telepon genggam Firza.
"Hanya handphone saja dan foto dengan siapa-siapa. Sudah lama dikasih ke polisi," kata dia.
Meski menilai bukti lemah, pengacara Firza tidak akan mendesak polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Soalnya, memang mereka tidak punya hak.
"Kami nggak ada permintaan atau mendesak kepada polisi, yang jelas kami menunggu saja proses dari polisi. Polisi mau memeriksa, ya kita penuhi bukti-bukti," kata dia. "Ya itu kan wewenang polisi ya untuk memproses itu, bagaimana sampai mana dan mekanismenya bagaimana. Kalau memang proses hukum nggak terbukti, ya di SP3, tapi kalau terbukti ya dilanjutkan, gitu saja."
Firza sempat meringkuk di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Akhirnya dia bebas secara bersyarat setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Polda Metro Jaya.