Preman di Padang Pungli Warga Bangun Rumah Rp150 Ribu Per Truk

Tomi Tresnady

Minggu, 05 Maret 2017 | 08:11 WIB
Preman di Padang Pungli Warga Bangun Rumah Rp150 Ribu Per Truk
Ilustrasi penjahat. [shutterstock]

Dengan terpaksa semua warga yang sedang membangun harus mengeluarkan lagi uang untuk pemuda karena jika tak diberi mereka akan mencak-mencak hingga marah-marah.

"Dari pada ada masalah lebih baik dikasih saja," ujar dia.

Belum lagi bagi yang membangun gedung, beragam pengeluaran dengan berbagai dalih harus dikeluarkan atas nama keamanan. Bahkan pada salah satu pembangunan gedung kampus di Padang ada oknum pemuda setempat secara rutin mengambil material seperti semen hingga kayu-kayu yang ada.

Biasanya para pemilik bangunan menghadapi dilema jika hendak melaporkan kepada aparat setempat segan dan kurang nyaman, namun jika dibiarkan setelah dihitung biaya tambahan yang harus dikeluarkan cukup besar.

Jika seorang pemilik rumah mengeluarkan uang hingga Rp50 juta untuk membeli material maka setidaknya harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp5 juta untuk uang keamanan.

Berani Lapor Menanggapi hal itu Kapolres Kota Padang Kombes Pol Chairul Aziz menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pungutan liar yang dilakukan baik dari unsur pemerintahan, atau oknum masyarakat.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku pungli, baik dari pemerintahan ataupun masyarakat, jika tertangkap akan segera diproses secara hukum," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat ikut aktif dan memberikan informasi ketika menemukan ada pungutan liar.

Ia mengatakan apapun bentuk permintaan tidak resmi yang dipaksakan terhadap masyarakat adalah tindak pidana yang dapat mengantar pelakunya ke penjara.

baca juga

Pertama adalah pasal 12 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu untuk menjerat pelaku yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintah, atau berkaitan dengan keuangan negara.

Sementara bagi pelaku yang berasal dari masyarakat biasa, dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selama uang yang diserahkan kepada pelaku itu tidak secara sukarela, atau diiringi ancaman, ujar dia.

Namun ia memahami situasi yang terjadi di lapangan tidak sederhana yang memungkinkan masyarakat tinggal lapor, diproses, lalu masalah selesai.

Ada yang membuat masyarakat selaku korban enggan melapor, khawatir jika setelah membuat laporan kepada polisi, akan muncul masalah lain dari komplotan atau oknum lain dengan pelaku yang dilaporkan, katanya.

Sebab bisa saja pelaku tidak hanya satu orang, atau mereka memiliki pihak yang melindungi, lanjut dia.

Ia menyarankan jika masyarakat menemui kondisi seperti itu cukup mencatat kronologis lengkap yang terjadi saat terjadinya pungutan, mencatat identitas, lalu menyerahkan ke polisi, selanjutnya polisi yang akan melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.

"Kadang perlu dilakukan cara tersembunyi, jebakan, atau siasat tertangkap tangan untuk meringkus para pelaku," ujarnya.

Sementara, pengamat ekonomi Universitas Andalas (Unand) Padang Werry Darta Taifur mengatakan pungutan liar yang dilakukan oleh masyarakat akan menghambat kemajuan ekonomi daerah.

"Tidak hanya pungutan liar instansi, pemerintah juga harus berantas pungutan liar oleh masyarakat," katanya.

Menurutnya, pungutan liar oleh masyarakat atau disebut pemalakan ini intensitasnya cukup banyak terjadi yang secara tidak langsung merugikan tidak hanya yang dipalak namun juga pemerintah.

Sebagai contoh pemalakan yang dilakukan oknum tertentu saat suatu instansi memasukkan atau mengantarkan barang atau biasa disebut uang panjar, katanya.

Atau pemalakan di area bongkar muat barang, parkir, pemalakan tempat wisata, hingga pemalakan teran-terangan di jalan atau lokasi strategis dengan dalih tertentu, ujarnya.

"Apapun jenisnya hal tersebut mengganggu kemajuan ekonomi daerah," ujarnya.

Seharusnya anggaran yang diperuntukkan pungutan liar dialihkan dalam penguatan pembangunan, katanya.

Misalnya perusahaan yang akan membangun dapat sedikit berhemat akan pengeluarannya dan dapat dialihkan pada kebutuhan yang lain.

Sedangkan bagi pedagang, atau pelaku ekonomi tentu akan meningkatkan keuntungan dengan tidak adanya pemalakan yang berbasis uang sewa, uang jalan, uang pakai dan sebagainya.

Apapun alasannya pungutan liar telah meresahkan masyarakat dan tak dapat dibenarkan, karena itu butuh sinergi semua pihak bahu membahu melawan pungutan liar yang berkedok uang keamanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Waspadai Modus Pemerasaan Preman saat Tahun Baru

Waspadai Modus Pemerasaan Preman saat Tahun Baru

News | Selasa, 29 Desember 2015 | 03:19 WIB

Ketua DPRD DKI: Gubernur Harus Cerdas, Kenapa Bisa Begini?

Ketua DPRD DKI: Gubernur Harus Cerdas, Kenapa Bisa Begini?

News | Rabu, 16 September 2015 | 15:29 WIB

"Kang Komar" Raih Penghargaan di Festival Film Bandung

"Kang Komar" Raih Penghargaan di Festival Film Bandung

Entertainment | Minggu, 13 September 2015 | 05:32 WIB

Berkah "Kang Komar" buat Mat Drajat

Berkah "Kang Komar" buat Mat Drajat

Entertainment | Sabtu, 12 September 2015 | 09:02 WIB

Aksi Oknum "Petugas" di Monas, Kasatpol PP: Begitu Lihat, Tindak!

Aksi Oknum "Petugas" di Monas, Kasatpol PP: Begitu Lihat, Tindak!

News | Selasa, 01 September 2015 | 08:19 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×