Berani Lapor Menanggapi hal itu Kapolres Kota Padang Kombes Pol Chairul Aziz menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pungutan liar yang dilakukan baik dari unsur pemerintahan, atau oknum masyarakat.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku pungli, baik dari pemerintahan ataupun masyarakat, jika tertangkap akan segera diproses secara hukum," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat ikut aktif dan memberikan informasi ketika menemukan ada pungutan liar.
Ia mengatakan apapun bentuk permintaan tidak resmi yang dipaksakan terhadap masyarakat adalah tindak pidana yang dapat mengantar pelakunya ke penjara.
Pertama adalah pasal 12 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu untuk menjerat pelaku yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintah, atau berkaitan dengan keuangan negara.
Sementara bagi pelaku yang berasal dari masyarakat biasa, dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selama uang yang diserahkan kepada pelaku itu tidak secara sukarela, atau diiringi ancaman, ujar dia.
Namun ia memahami situasi yang terjadi di lapangan tidak sederhana yang memungkinkan masyarakat tinggal lapor, diproses, lalu masalah selesai.
Ada yang membuat masyarakat selaku korban enggan melapor, khawatir jika setelah membuat laporan kepada polisi, akan muncul masalah lain dari komplotan atau oknum lain dengan pelaku yang dilaporkan, katanya.
Sebab bisa saja pelaku tidak hanya satu orang, atau mereka memiliki pihak yang melindungi, lanjut dia.
Baca Juga: Gerindra Imbau Relawan Waspada Pemilih Ilegal Dikawal Preman
Ia menyarankan jika masyarakat menemui kondisi seperti itu cukup mencatat kronologis lengkap yang terjadi saat terjadinya pungutan, mencatat identitas, lalu menyerahkan ke polisi, selanjutnya polisi yang akan melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.