Meski Korupsi, Mahfud MD Anggap Nazaruddin Berpahala, Lho Kok?

Siswanto

Minggu, 19 Maret 2017 | 06:20 WIB
Meski Korupsi, Mahfud MD Anggap Nazaruddin Berpahala, Lho Kok?
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Salah satu sumber informasi penting Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembuatan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 adalah bekas anggota DPR dan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Berkat nyanyain terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat, penyidik KPK mendapatkan sejumlah nama tokoh berpengaruh dalam kumparan kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang selama ini konsisten mendukung KPK membongkar kasus dugaan korupsi e-KTP mengapresiasi peran Nazaruddin. Bahkan, Mahfud mengatakan Nazaruddin berpahala atas perannya.

"Meski dinyatakan bersalah & dihukum krn korupsi Nazaruddin berpahala juga. Sebab dia membongkar kasus2 besar spt korupsi Hambalang & e-KTP," tulis Mahfud di akun Twitter.

Sebagian besar netizen mengamini pernyataan Mahfud. Tapi, ada sebagian netizen yang kaget, kenapa koruptor disebut berpahala.

"Knp pake kata 'berpahala' prof? Bukan berfaedah ato yg lain?" tulis netizen.

Diprotes netizen, guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menjelaskan kata berpahala yang dia pakai hanyalah cara lain untuk menyebut Nazaruddin bermanfaat dalam pengungkapan kasus e-KTP, meskipun korupsi.

"Boleh pakai apa saja, berfaedah, bermanfaat, dll. Tp apa pun, yg dilakukan Nazaruddin hrs dicatat sbg kebaikan bagi perang melawan korupsi," tulis Mahfud.

Meskipun Mahfud sudah menjelaskan konteks pemakaian kata berpahala, tetap saja netizen menanyakannya.

"Pahala?" tulis netizen.

Mahfud pun keluar guyonannya. Nazaruddin, katanya, telah membuat banyak pihak yang giat berdoa agar namanya tak disebut-sebut.

"Nazaruddin jg membuat bnyk orng jd dekat kpd Allah. Setiap dia ke KPK bnyk yg berdoa kpd Allah agar namanya rak disebut oleh Naxaruddin. Ha3," tulis Mahfud.

Tapi, netizen masih saja protes, meskipun Mahfud berkali-kali memberikan konteks.

"Mana ada Korupsi berfaedah atau bermamfaat. Korupsi ya merugikan rakyat," tulis netizen.

"Wah ini blm baca TL sblmnya sdh nyambar. Yg dilakukan Nazaruddin yg berfaedah itu adalah langkahnya yg membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," jawab Manfud.

Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto telah memasuki sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam berkas dakwaan jaksa yang dibacakan sidang perdana, ada 37 nama yang diduga ikut menikmati uang proyek e-KTP, sebagian di antaranya anggota DPR dan mantan anggota DPR berpengaruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD: Prabowo Bilang Sudah Selesaikan Ratusan Masalah, Mungkin Juga Menimbulkan Ratusan Masalah

Mahfud MD: Prabowo Bilang Sudah Selesaikan Ratusan Masalah, Mungkin Juga Menimbulkan Ratusan Masalah

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:49 WIB

2 Tahun Prabowo - Gibran, Mahfud MD: Hukum Dibuat untuk Benarkan Kehendak yang Salah

2 Tahun Prabowo - Gibran, Mahfud MD: Hukum Dibuat untuk Benarkan Kehendak yang Salah

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:59 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Survei: Skor Kepemimpinan Gibran Cuma 4,4, Kompetensi Terendah Kedua

Survei: Skor Kepemimpinan Gibran Cuma 4,4, Kompetensi Terendah Kedua

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Studi SMRC: Skor Kualitas Kepemimpinan Prabowo Cuma 5,1 dari 10

Studi SMRC: Skor Kualitas Kepemimpinan Prabowo Cuma 5,1 dari 10

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Survei SMRC soal Kemampuan Memimpin: Mahfud MD Teratas, Prabowo Kalah dari Ahok dan Anies

Survei SMRC soal Kemampuan Memimpin: Mahfud MD Teratas, Prabowo Kalah dari Ahok dan Anies

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Prabowo Dapat Skor 4,9 Soal Empati, Saiful Mujani Beri Sindiran Kalimantan Dibiarkan Terbakar

Prabowo Dapat Skor 4,9 Soal Empati, Saiful Mujani Beri Sindiran Kalimantan Dibiarkan Terbakar

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan

Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:41 WIB

Mahfud MD Sebut Wapres Gibran Mundur Bisa Jadi Pilihan Terhormat

Mahfud MD Sebut Wapres Gibran Mundur Bisa Jadi Pilihan Terhormat

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×