- Bahtra Banong menanggapi kritik Mahfud MD mengenai regulasi instan dengan menegaskan komitmen Komisi II DPR mengedepankan partisipasi publik.
- Komisi II DPR RI secara rutin mengundang tokoh nasional dalam RDPU untuk menyusun undang-undang seperti RUU Adminduk dan Pemilu.
- Mahfud MD mengkritik proses legislasi tertutup dan aturan patriot bond dalam UU P2SK yang dianggap menghambat penegakan hukum.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong merespons kritik pedas yang dilontarkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait fenomena pembentukan regulasi yang dinilai "instan" dan tertutup.
Bahtra menegaskan bahwa di Komisi II DPR RI setiap proses penyusunan undang-undang selalu mengedepankan asas partisipasi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen bangsa, termasuk mengundang tokoh-tokoh nasional untuk memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Sejauh ini kami di DPR, terutama di Komisi II ya, tentu dalam setiap pembuatan undang-undang—terutama sekarang kami sedang membahas RUU Adminduk dan RUU Pemilu—yang kita kedepankan adalah asas partisipasi,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak membatasi ruang diskusi bagi para pakar.
Ia bahkan mencontohkan Komisi II DPR kerap melibatkan tokoh sekaliber Mahfud MD dalam proses pembahasan legislasi.
“Kami sudah mengundang para tokoh masyarakat, termasuk mungkin Pak Mahfud sendiri pernah kami undang ke Komisi II. Artinya, sejauh ini di Komisi II kami terus mengedepankan asas partisipasi publik dalam rangka pembuatan undang-undang,” imbuhnya.
![Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/07/93918-wakil-ketua-komisi-ii-dpr-ri-bahtra-banong.jpg)
Ia berharap proses legislasi yang tengah berjalan, khususnya terkait sistem pemilu dan kependudukan, dapat berlangsung maksimal dengan melibatkan sebanyak mungkin aspirasi masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
"Mudah-mudahan itu bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti maraknya fenomena pembentukan regulasi yang terkesan instan dan tidak transparan dalam proses pembahasannya di parlemen.
Menurut Mahfud MD, saat ini banyak produk hukum yang mendadak disahkan tanpa diketahui secara jelas kapan dokumen tersebut mulai diperdebatkan dan dikaji bersama publik.
Salah satu contoh yang disorotinya adalah pengesahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Kalau sekarang kan banyak undang-undang tuh tiba-tiba jadi. Kapan dibahasnya enggak tahu. Kemarin tahu-tahu ada UU P2SK itu," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membedah salah satu poin krusial dalam UU P2SK yang dianggapnya sangat bermasalah bagi penegakan hukum, yakni aturan mengenai patriot bond atau obligasi negara.
Mahfud menilai regulasi baru tersebut justru membuka ruang lebar bagi para pelaku kejahatan keuangan untuk membersihkan harta hasil tindak pidana.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut secara hukum melarang negara memeriksa asal-usul dana yang digunakan untuk membeli instrumen investasi tersebut, bahkan menutup celah bagi penegak hukum untuk membawanya ke pengadilan.