- Mahfud MD mengkritik pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan yang dinilai tidak sesuai mekanisme KUHAP.
- Mahfud menyatakan pengalihan tersebut tidak sah karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagaimana syarat pelimpahan.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta menyatakan proses tersebut telah melalui koordinasi rapat namun enggan berkomentar lebih lanjut.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons singkat terkait kritik yang dilontarkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud sebelumnya menilai pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai dengan mekanisme KUHAP.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Jenderal Listyo enggan masuk ke substansi kritik tersebut.
Ia menyatakan, bahwa hal tersebut sudah melalui proses koordinasi sebelumnya.
"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," kata Listyo singkat.
Terkait usulan agar perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri memilih tidak berkomentar dan hanya melempar senyum kepada awak media sembari terus berjalan.
Sebelumnya, Mahfud menilai jika penyerahan penangangan perkara kasus korupsi besar yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam hukum acara pidana atau KUHAP.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud, dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Awalnya, Mahfud mengira perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sesuai mekanisme KUHAP.
Dengan asumsi itu, dia menilai proses hukum dapat berlangsung lebih cepat hingga ke persidangan.
Namun, setelah mengetahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ujarnya.
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," sambungnya.
Menurutnya, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.
Kemudian, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pasalnya dalam perkara Febrie syarat tersebut belum terpenuhi, Mahfud menilai tidak ada dasar hukum untuk melakukan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.
"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," katanya.