Suara.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sempat ricuh, Senin (3/4/2014). Sejumlah anggota DPD terlibat aksi saling dorong dalam rapat kali ini.
Kericuhan ini terjadi terkait pembahasan agenda rapat paripurna. Sedianya, undangan rapat paripurna kali ini terkait tentang pembahasan penyampaian putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 dan pembahasan lain-lain materi terkait konsekuensi terbitnya putusan MA.
Undangan ini disebarkan Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto sesuai dengan kesepakatan Panitia Musyawarah 3 April.
Namun, sejumlah Anggota DPD menganggap agenda ini menyalahi keputusan Panitia Musyawarah pada 20 Maret yang menyatakan harus ada pemilihan pimpinan DPD sesuai dengan tata tertib sebelum ada putusan MA. Dalam tata tertib itu, disebutkan masa jabatan pimpinan DPD berumur 2 tahun 6 bulan. Pembahasan ini juga sudah disepakati sebelum munculnya putusan gugatan MA tentang tata tertib DPD tadi beberapa waktu lalu.
"Jadi kita harus melakukan pemilihan, kalau tidak dan ini tetap dilanjutkan, maka produk hukum yang akan dihasilkan nanti adalah ilegal," kata Anggota DPD asal Maluku Utara Basri Salama dalam interupsinya.
Setelah ada interupsi ini, kemudian banyak interupsi lainnya yang menunjukan pro kontra atas agenda hari ini. Ada yang meminta agenda paripurna hari ini untuk Pemilihan pimpinan DPD baru. Ada juga yang meminta membacakan putusan MA yang membatalkan masa jabatan pimpinan DPD berusia 2 tahun 6 bulan.
Hingga saat ini, sekira pukul 16.00 WIB, rapat paripurna DPD masih berjalan. Interupsi tentang agenda yang akan dibahas juga masih berlangsung sejak rapat dibuka pukul 13.30 WIB.
Rapat paripurna dipimpin oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Sedangkan, Ketua DPD Mohammad Saleh tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Awal Keributan Sesama Senator Saat Rapat Paripurna DPD