Dituding Terima Rp18,6 M Korupsi e-KTP, Mekeng: Nazar Fitnah Keji

Rizki Nurmansyah

Selasa, 04 April 2017 | 07:01 WIB
Dituding Terima Rp18,6 M Korupsi e-KTP, Mekeng: Nazar Fitnah Keji
Mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng bersiap memberikan kesaksikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4). [Antara]

Suara.com - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng membantah menerima uang sebesar 1,4 juta dolar AS (sekitar Rp18,6 miliar) terkait pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP).

"Tidak pernah terima berupa uang atau barang," kata Mekeng dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/4/2017) malam.

Dalam dakwaan disebutkan saat menjabat sebagai ketua Banggar, Mekeng mendapatkan 1,4 juta dolar AS dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Uang itu dibagi-bagikan di ruangan mantan ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan anggota Komisi II dari fraksi PDI-Perjuangan Mustoko Weni.

"Tidak ada istilah 'extra money'. Saya juga tidak kenal Andi Narogong karena kami tidak pernah membahas anggaran sampai satuan tiga tapi hanya penerimaan negara dari sisi pajak," tambah Mekeng.

Mekeng pun mengaku tidak tahu pembahasan e-KTP di DPR.

"Memang ada pengadaan e-KTP, tapi saya tidak tahu apa yang dibahas karena saya hanya tahu gelondongan dana dari komisi III," ungkap Mekeng.

Namun keterangan Mekeng itu berbeda dengan keterangan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga ikut menjadi saksi dalam sidang tersebut.

"Pemberian berdasarkan catatan misalnya untuk Banggar kebetulan salah satunya dari Demokrat. Uang yang sama dijelaskan Andi Narogong ke wakil Demokrat diserahkan ke fraksi melalui Mirwan Amir sebagai wakil ketua Banggar, itu 500 ribu dolar AS sendiri dengan catatan," kata Nazaruddin.

baca juga

Sedangkan Andi Narogong memberikan kepada Ketua Komisi II dan Wakil Ketua Komisi II.

"Saya mendapat penjelasan dari Andi dan catatan tertulis dan Mirwan Amir menyerahkan uang ke fraksi sesuai catatan itu," tambah Nazaruddin.

Namun Mekeng tetap membantah pernyataan Nazaruddin tersebut.

"Yang pasti saya tidak pernah terima uang itu dan Nazaruddin tidak pernah ketemu saya. Dia hanya ketemu saat saya dilantik, setelah itu tidak pernah ketemu lagi karena Nazaruddin tidak pernah rapat di Banggar," kata Mekeng.

Mekeng juga mengaku tidak kenal Andi Narogong dan menilai bahwa Andi Narogong hanya mengklaim sudah memberikan uang kepada sejumlah orang agar dapat kembali meminta uang.

"Ini Nazar aktor yang memfitnah orang dengan keji dan akan saya buktikan kebenarannya," tegas Mekeng.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Ketua Fraksi Demokrat Kembalikan Duit e-KTP ke KPK

Eks Ketua Fraksi Demokrat Kembalikan Duit e-KTP ke KPK

News | Senin, 03 April 2017 | 22:29 WIB

E-KTP, Kisah Dosen ITB Usir Pengusaha Paksa Beri Tas Misterius

E-KTP, Kisah Dosen ITB Usir Pengusaha Paksa Beri Tas Misterius

News | Senin, 03 April 2017 | 21:19 WIB

Staf Ini Disuruh Ambil Berkarung-karung Duit dari Pengusaha

Staf Ini Disuruh Ambil Berkarung-karung Duit dari Pengusaha

News | Senin, 03 April 2017 | 20:15 WIB

Sudah Siap Dikutuk, Eh, Nazaruddin Sebut Gamawan Dapat Duit E-KTP

Sudah Siap Dikutuk, Eh, Nazaruddin Sebut Gamawan Dapat Duit E-KTP

News | Senin, 03 April 2017 | 19:05 WIB

Nazaruddin Tahu dari Anas Soal Nama Anggota DPR Terima Duit E-KTP

Nazaruddin Tahu dari Anas Soal Nama Anggota DPR Terima Duit E-KTP

News | Senin, 03 April 2017 | 18:28 WIB

Nazaruddin Sebut Nama Anggota Demokrat Terima Duit E-KTP

Nazaruddin Sebut Nama Anggota Demokrat Terima Duit E-KTP

News | Senin, 03 April 2017 | 16:57 WIB

Nazaruddin Sebut Sebagian Duit dari E-KTP Buat Pemenangan Anas

Nazaruddin Sebut Sebagian Duit dari E-KTP Buat Pemenangan Anas

News | Senin, 03 April 2017 | 16:39 WIB

Nazaruddin Cerita Itung Jatah Korupsi e-KTP dari Ruangan Anas

Nazaruddin Cerita Itung Jatah Korupsi e-KTP dari Ruangan Anas

News | Senin, 03 April 2017 | 13:58 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

×