Eks Ketua Fraksi Demokrat Kembalikan Duit e-KTP ke KPK

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 03 April 2017 | 22:29 WIB
Eks Ketua Fraksi Demokrat Kembalikan Duit e-KTP ke KPK
Anggota DPR 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah bersiap berikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4). [Antara]

Suara.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, M. Jafar Hafsah mengakui sudah mengembalikan uang hampir Rp1 miliar ke KPK yang diperoleh dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan berasal dari pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP).

"Saya tidak tahu kenapa dana itu diberikan ke saya dan saya tidak minta dan (Nazaruddin) tidak menyampaikan uang dari mana, tapi setelah di KPK baru dikatakan uang dari e-KTP," kata Jafar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/4/2017).

"Saya sendiri tidak membayangkan bagaimana hubungannya, tapi dialog dengan penyidik ya kalau dikatakan begitu kita tidak sadar, memang kalau dianggapnya (dari e-KTP) ya kembalikan saja," lanjut Jafar.

Dalam dakwaan disebutkan Jafar selaku ketua fraksi Partai Demokrat menerima sejumlah 100 ribu dolar AS yang kemudian dibelikan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1 MLH.

"Jadi sudah mengembalikan Rp1 miliar," tambah Jafar.

Jafar mengaku, selaku ketua fraksi Demokrat biasa menerima dari bendahara Demokrat saat itu yaitu Muhammad Nazaruddin.

"Biasa karena dia bendahara fraksi dan pada Agustus 2010 saya menjadi ketua fraksi. Dia (Nazaruddin) adalah pengusaha besar dan kaya. Nazar menyampaikannya di kantor," ungkap Jafar.

Uang digunakan untuk operasional Jafar sebagai ketua fraksi.

"Konkret uangnya sekitar Rp987 juta untuk kegiatan-kegiatan fraksi termasuk mengunjungi korban gempa bumi Mentawai. Saya ke sana. Termasuk juga kegiatan-kegiatan pembinaan DPRD di kabupaten," tambah Jafar.

Baca Juga: Menangi All Indonesian Finals di India, Ini Kata Kevin/Marcus

"Sedangkan pembelian mobil Toyota Land Cruiser B 1 MLH, itu mobil dari tukar tambah dengan mobil saya tipe yang sama sebelumnya. Jadi ada juga uang yang tadi di situ," sambung Jafar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI