Suara.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama. Sidang ke-17 pada hari ini, Selasa (4/4/2017) digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan simulasi sebelum sidang. Ahok kata dia, diajarkan bagaimana nanti menjawab pertanyaan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum.
"Mengantisipasi pertanyaan kayak apa dan jawabannya bagaimana. Jadi melatih Pak Basuki untuk menjawab pertanyaan semacam itu yang disimulasikan diajukan," kata Trimoelja di kawasan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Trimoelja mengatakan, pihaknya telah meminta Ahok untuk menjawab pertanyaan dengan apa adanya. Menurut dia, pertanyaan dari hakim dan jaksa tak akan jauh dari pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51, saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Pasti pertanyaannya ke sana. Nanti kalau ditanya bagaimana harus menjawab karena dalam sambutan menyebutkan Al-Maidah 51 dan itu dianggap sebagai penodaan agama," ujarnya.
"Nah apakah ada maksud menodai agama atau tidak, jadi inti dari pertanyaan pasti soal apakah ada penodaan agama atau tidak," Trimoelja menambahkan.
Dalam persidangan nanti, dia meyakini jaksa akan memutarkan barang bukti berupa rekaman video saat Ahok mebgutip surat Al Maidah ayat 51.
Setelah jaksa selesai memutarkan barang bukti, tim kuasa hukum berharap hakim dapat menyetujui pemutaran barang bukti berupa rekaman video Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Video tersebut memperlihatkan saat Gus Dur mengkampanyekan Ahok di pilgub Bangka Belitung 2007 lalu.
"Kemudian juga mudah-mudahan bisa diputar video yang diunggah Buni Yani," kata dia.
Menurut Trimoelja, Ahok berurusan dengan hukum karena editan video Buni Yani yang diunggah ke media sosial.
"Dalam tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa atau penasihat hukum diakui bahwa akibat unggahan video Buni Yani itulah dinamika, keributan itu," kata Trimoelja.