Tiga Bos Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Diperiksa KPK

Jum'at, 07 April 2017 | 11:45 WIB
Tiga Bos Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Diperiksa KPK
Sekelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Transparency International Indonesia (TII) menggelar aksi menuntut pengusutan tuntas kasus e-KTP di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (19/3/2017). [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa tiga mantan petinggi konsorsium perusahaan yang mememangkan lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Jumat (7/4/2017) hari ini.

Pengusaha-pengusaha yang dimaksud ialah, mantan Direktur PT Len Industri Abraham Mose; mantan Direktur PT Sucofindo Dedi Priyono; dan, Isnu Edi Wijaya, Direktur Utama Perum PNRI Tahun 2009-2010. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Masih terkait pendalaman kasus e-KTP. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Selain keduanya, KPK  juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Mereka adalah Dedi Priyono, pengusaha industri rumahan jasa elektroplating; konsultan IT PT Sucofindo tiga Perkasa, Enderman Taufik ; dan, Rudi Indarto, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pekan lalu. Andi diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Dalam proses penganggaran, Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.

Sementara dalam proses pengadaan e-KTP, Andi dinilai kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinasikan ”Tim Fatmawati” untuk kepentingan pemenangan tender.

Dalam kasus ini, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Heboh! Lagu Anies-Sandi Dituduh Jiplak Lagu Yahudi Israel

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, KPK sudah menjerat tiga orang. Selain Andi, KPK sebelumnya menetapkan dua mantan pejabat Kemendagr, Irman dan Sugiharto, sebagai tersangka.

Sejumlah saksi juga sudah memberikan keterangannya di muka persidangan. Mereka berasal dari DPR, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan. Dari sejumlah saksi itu, satu di antaranya bernama Miryam S Haryani belakangan menjadi tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI