Usul Sidang Ahok Ditunda, Polda Legawa Kalau Tak Dikabulkan

Jum'at, 07 April 2017 | 16:30 WIB
Usul Sidang Ahok Ditunda, Polda Legawa Kalau Tak Dikabulkan
Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).

Suara.com - Polda Metro Jaya tidak memersoalkan jika surat permohonan agar sidang tuntutan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda hingga putaran kedua Pilkada DKI Jakarta selesai, tak dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami mengajukan permohonan itu atas alasan keamanan, boleh kan. Masalah dikabulkan atau tidak, itu terserah pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (7/4/2017).

Menurutnya, surat itu diajukan sebagai saran agar situasi keamanan saat putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 19 April 2017 lebih kondusif.

Kalaupun majelis hakim memutuskan untuk tetap menggelar sidang ke-18, Selasa (11/4) pekan depan, Argo memastikan polisi tetap melakukan pengamanan di ibu kota.

Namun, Argo masih merahasiakan soal pengamatan intelijen terhadap kerawanan yang terjadi di Ibukota apabila majelis hakim tetap melanjutkan persidangan Ahok.

"Ya masalah konkret, saya tak bisa sampaikan di sini ya," kata dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah menerima surat permintaan penundaan sidang Ahok dari Polda Metro Jaya.

"Iya sudah (terima)," kata Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Kamis (6/4/2017)

Baca Juga: Tolak Kandidat Didukung Islam Radikal, GP Ansor Bikin 47 Posko

Meski telah menerima surat tersebut, pihaknya tetap masih berpedoman terhadap perintah majelis hakim yang telah mengagendakan sidang lanjutan kasus Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.

Dia menjelaskan, penundaan kasus yang berperkara di persidangan harus berdasarkan keputusan majelis hakim. Permintaan penundaan sidang, juga baru disampaikan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan seperti jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI