Gaji Tak Dibayar Setahun, Mantan Pelatih PBR Lapor Polisi

Reky Kalumata | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 11 April 2017 | 21:49 WIB
Gaji Tak Dibayar Setahun, Mantan Pelatih PBR Lapor Polisi
Daniel Darko Janackovic dan kuasa hukumnya Hendy Indraguna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan pelatih klub Pelita Bandung Raya Daniel Darko Janackovic melaporkan mantan klubnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat atas tuduhan penipuan terkait pembayaran sisa gaji kontrak tahun 2013-2014 sebesar Rp1,8miliar.

Adapun yang dilaporkan adalah Direktur Utama PBR, Marco Gracia Paulo dan Ary Sutedi.

"Ini klien kami lapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan atas cek kosong," kata kuasa hukum, Darko, Hendy Indraguna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Henry melanjutkan laporan dibuat lantaran karena terlapor Tedy dan Marco selalu berjanji akan membayar sisa gaji kepada Darko.

Henry mengatakan dalam kontrak awal Darko seharusnya melatih club PBR selama tiga tahun periode 2013 - 2016. Namun dalam perjalanannya klub memutus kontrak Darko hanya setahun melatih sampai Desember 2013.

Pihak klub PBR dan Darko telah membuat kesepakatan dengan perjanjian ulang pemutusan kontrak. Perjanjian tersebut disepakati dengan komitmen membayar Rp130 juta dibayarkan 12 kali, memberikan lewat cek, ternyata cek tersebut kosong.

"Dengan maksud etikad yang baik, klien kami mencairkan cek dan ternyata kosong tidak ada dananya. Kosong bukan hanya sekali tapi lebih dari 10 kali, ada keterangan dari bank saldo tidak mencukupi," ujar Henry.

"Untuk nilai total keseluruhan jadi Rp1,8miliar belum diterima klien kami," Henry menambahkan.

Sementara itu, kliennya mengaku telah melakukan somasi kepada pihak klub, namun tidak ada etikad baik klub untuk membayar gaji kliennya tersebut.

"Kami telah berusaha memediasi mencari solusi. Tapi tidak ketemu kesepakatan. Kami juga mensomasi sebanyak dua kali dan tidak ada tanggapan tertulis, tidak ada respon yang baik, maka itu kami lapor ke polisi" ujar Henry.

Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1804/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum pada Selasa 11 April 2017. Diduga melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal pidana 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB