Polisi Harus Tangkap Orang yang Aniaya dan Ludahi Jurnalis NET TV

Siswanto Suara.Com
Rabu, 12 April 2017 | 16:42 WIB
Polisi Harus Tangkap Orang yang Aniaya dan Ludahi Jurnalis NET TV
Ilustrasi jurnalis demonstrasi (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena itu pelaku kekerasan melecehkan profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pasal 8 menyatakan jurnalis mendapat perlindungan hukum selama kegiatan jurnalistik: mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pers juga berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, menurut Erick, pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat Pasal 18 UU Pers karena mereka secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Kami minta masyarakat tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kekerasan,“ kata Erick.

“Bila ada masalah selesaikan secara beradab, bukan main pukul sendiri,” Erick menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI