Sebelumnya, pada Senin (10/4/2017) lalu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah Setnov berpergian ke luar negeri. Pencekalan itu berdasarkan surat permintaan dari KPK, karena yang bersangkutan diduga terkait kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.