Dalam kesempatan itu, Deputi Pengembangan Regional PPN Arifin Rudyanto menyampaikan bahwa RKP pada tahun ini akan fokus pada dana desa dan DAK fisik. Dia juga menyampaikan pada tahun 2018 akan disepakati e-planning dalam penyusunan DAK, yang dapat diterima Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Dari tgl 12-21 april sudah sosialisasi e-planning, agar bulan agustus akan disampaikan mana yang disetujui proposalnya lewat e-planning sehingga akan lebih efisien dan memudahkan daerah,” kata Rudy.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Putut Hari Satyaka menyampaikan bahwa infrastruktur desa akan jadi fokus di DAK fisik dan non fisik, seperti penguatan logistik, pembangunan jalan desa kabupaten hingga kota, serta peningkatan permodalan dan keterampilan masyarakat miskin.
Menurut Putut, dana bagi hasil yang paling krusial adalah soal kurang bayar. Pemerintah pusat masih kurang bayar sekitar Rp. 3 Triliun yang belum teranggarkan, sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah ditransfer pada bulan februari kemarin sebesar Rp. 10,8 Trilliun.
Tambahnya, Kemenkeu baru akan melakukan transfer dana desa pada bulan April ini karena ada perubahan syarat yaitu penyampaian laporan ke KPPN setempat, sehingga bisa hemat biaya SPPD daerah untuk penyampaian laporan ke pusat.
Diharapkan pada tahun 2018, penyelesaian kurang bayar dapat diatasi semua. Hal yang penting adalah pelaksanaannya yaitu minimal 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) harus digunakan pada infrastruktur layanan publik, yang mengacu pada pengurangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran di daerah.