Cerita Bachtiar Nasir Soal Jegal Ahok dan Kemenangan Anies-Sandi

Yazir Farouk, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 24 April 2017 | 09:34 WIB
Cerita Bachtiar Nasir Soal Jegal Ahok dan Kemenangan Anies-Sandi
Bachtiar Nasir saat memberikan sambutan di acara Tabligh Akbar Umat Islam, Isra' Miraj Nabi Muhammad SAW dan tasyakuran kemenangan Anies-Sandi di Mesjid Albarkah As Syafiiyah, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (23/4/2017) [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir mengatakan upaya untuk mendesak pemerintah mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta sudah dimulai sejak awal 2015. Tepatnya, tak lama setelah Ahok dilantik sebagai gubernur DKI menggantikan posisi Joko Widodo (Jokowi) yang terpilih menjadi Presiden ke-7 RI.

Guna menyukseskan rencana tersebut, dilakukan sebuah pertemuan di Hotel Sahid, Jakarta. Kata Bachtiar, pertemuan dihadiri oleh sejumlah tokoh politik dan ulama.

"Saya ingat awal 2015. Ketika itu masih teringat dengan pemimpin kafir. Langsung saja ya saya sebut dengan pemimpin kafir. Karena ayatnya jelas Qul yaa ayyuhaa alkaafiruun (Surat Al-Kafirun)," kata Bachtiar di acara Tabligh Akbar Umat Islam, Isra' Miraj Nabi Muhammad SAW dan tasyakuran kemenangan Anies-Sandi di Mesjid Albarkah As Syafiiyah, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (23/4/2017).

Pertemuan itu masih menggunakan nama Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI). Dari Hotel Sahid, pertemuan rutin dilakukan tiap hari Jumat usai salat Subuh untuk terus menggalang dukungan.

"Saya pikir kalau kita menyerah dengan hitungan politik bisa musyrik kita semua. Percaya dengan 'naga sembilan' musyrik nggak? musyrik emangnya ada hewan namanya naga?," ujar Bachtiar.

Grup-grup kecil terbentuk. Beberapa aksi demonstrasi juga digelar di depan Balai Kota DKI setiap hari Jumat. Istilah yang digunakan mereka adalah membangun infrastruktur revolusi. Sebab, Bachtiar menilai banyak umat islam waktu itu yang mengikuti cara berpikir orang-orang munafik.

"Sampai kemudian Allah tolong kita membentuk Al Maidah ayat 51," kata Bachtiar.

Al Maidah ayat 51, adalah sebuah ayat di dalam Al Qur'an yang membahas larangan memilih pemimpin dari kalangan non-muslim. Ahok mengutip ayat tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 sehingga dianggap menghina ulama dan Al Qur'an karena menyebutkan "jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah 51, macam-macam itu".

baca juga

Saat ini Ahok berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah digelar 21 kali atau mau masuk ke tahap pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Dari ucapan Ahok itu umat Islam dari berbagai daerah di Indonesia datang ke Jakarta untuk melakukan aksi yang dikenal 411 (4 November 2016) dan 212 (2 Desember 2016). Setelah itu ada aksi-aksi susulan dengan massa yang hadir disebut 'alumni 212'. Dalam aksinya saat itu, mereka menuntut Ahok dihukum.

Anies-Sandi menang pilkada Jakarta 2017

Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno mampu menyingkirkan pasangan petahana Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI putaran kedua. Pasangan yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu memperoleh suara besar meski hanya diusung dua partai politik.

"Alhasil dengan keterbatasan Alhamdulillah 19 April kemarin umat Islam menang signifikan di Jakarta," kata Bachtiar.

Menurut Bachtiar, kemenangan Anies-Sandi membuat masyarakat senang dan bisa tidur dengan nyenyak. Namun, kebahagian mereka tidak berlangsung lama karena sehari berikutnya jaksa penuntut umum hanya menuntut Ahok dengan pidana percobaan. Artinya, Ahok tidak perlu menghuni penjara selama satu tahun, asalkan dalam dua tahun ke depan Ahok berkelakuan baik.

Dalam tuntutannya, JPU tak menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama karena Ahok dinilai tak memenuhi unsur niat dalam pasal tersebut. Dengan pertimbangan itu, jaksa menggunakan pasal alternatif kedua, yakni pasal 156 KUHP yang berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

"Walau baru mimpi enak satu malam, besoknya (20 April) sakit lagi. Karena tuntutan JPU ini ya (bisa dibilang) mau bebaskan. Setuju nggak dibebasin?," kata Bachtiar dilanjutkan teriak jamaah 'tidak'.

Menurut Bachtiar kemenangan Anies-Sandi sebagai bukti bangkitnya umat Islam untuk kepemimpinan di Indonesia. Dia juga berharap hal serupa terjadi di Pilpres 2019.

"19 April 2017 Allah buktikan. Kok (Anies-Sandiaga) bisa menang signifikan? Jakarta Barat basis dia (Ahok-Djarot) letoy, Jakarta Utara sasaran empuk dia kok bisa dimenangkan oleh pasangan calon nomor 3," ujarnya.

Lebih lanjut kata Bachtiar, semua orang heran dengan perolehan suara Anies-Sandi, termasuk Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Selisih suara yang dicapai cukup jauh.

"(Anies-Sandiaga) bisa memimpin tanpa harus melakukan politik uang. Sembako kalah dengan ideologi orang-orang masjid. Di sinilah uang orang 'naga sembilan', seperti uangnya Kanjang penipu Dimas. Takbir," katanya.

Sebelum mengakhiri kata sambutannya, Bachtiar mengatakan 'Langit Jakarta sempat dipenuhi kabut materialisme'. Dengan begitu tidak akan mungkin pasangan Anies-Sandiaga akan menang dengan pasangan calon yang didukung oleh penguasa. Namun, kata dia, atas kehendak Allah SWT, semua bisa berubah.

"Ternyata Allah datangkan tentara-tentaranya pasukan Al Maidah dari seluruh Indonesia ke Jakarta, mungkin salah satu kemenangan kita TPS dijaga oleh aparat. Tapi aparat menjaga gara-gara apa? Daripada dijaga sama relawan lebih baik dijaga sama apa? Tentara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Ibarat Mencuri Kotak Amal Masjid

Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Ibarat Mencuri Kotak Amal Masjid

News | Selasa, 07 Maret 2017 | 19:40 WIB

Mabes Polri Pastikan Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Tak Dihentikan

Mabes Polri Pastikan Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Tak Dihentikan

News | Selasa, 07 Maret 2017 | 19:11 WIB

Bachtiar Sebut "Tutup Kasus," Mabes: Yang Buat Pernyataan Siapa?

Bachtiar Sebut "Tutup Kasus," Mabes: Yang Buat Pernyataan Siapa?

News | Senin, 06 Maret 2017 | 17:10 WIB

Pengacara: Kasus Bachtiar Nasir Bisa SP3 Jika Sudah Tersangka

Pengacara: Kasus Bachtiar Nasir Bisa SP3 Jika Sudah Tersangka

News | Sabtu, 04 Maret 2017 | 13:16 WIB

Penjelasan Lengkap Pengacara Bachtiar Nasir Soal "Kasus Ditutup"

Penjelasan Lengkap Pengacara Bachtiar Nasir Soal "Kasus Ditutup"

News | Sabtu, 04 Maret 2017 | 06:59 WIB

Terkini

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB