Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Ibarat Mencuri Kotak Amal Masjid

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 07 Maret 2017 | 19:40 WIB
Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Ibarat Mencuri Kotak Amal Masjid
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2).

Suara.com - Kubu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), masih tidak bisa menerima kasus peminjaman rekening ”Yayasan Keadilan untuk Semua”, dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya menilai banyak yang salah kaprah sehingga menilai peminjaman rekening itu bukan suatu masalah pidana.

Untuk menjelaskannya, Agung menganalogikan kasus itu seperti pencurian kotak amal di sebuah masjid.

"Saya mau menganalogikan supaya tidak salah. Kalau pergi ke Masjid, ada kotak amal, kita sedekah, itu sesuatu yang sah-sah saja, silahkan semua orang boleh. Tapi kalau ada yang mencuri kotak amal, itu yang mejadi persoalan. Kami pastikan, pengurus masjid melaporkan, dan kasus itu kami tangani," kata Agung saat ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).

Agung lantas menyederhanakan analoginya. Menurutnya, uang yang ada dalam sebuah kotak amal di masjid tersebut tidak bisa dikategorikan pencucian uang, karena sumbangan masyarakat.

"Tapi perbuatan mengambil kotak amalnya itu, yang salah. Duit di kotak amal itu bukan perbuatan hukum, tapi siapa yang menggeser kotak amal, itu yang menjadi peristiwa kejahatan," jelasnya.

Ia meyakini, Mabes Polri tidak salah menetapkan peminjaman nomor rekening dan peruntukan dana donasi itu sebagai kasus pencucian uang. Sebab sebagai praktisi, polisi selalu bertindak sesuai fakta.

Karenanya, Agung meminta kelompok-kelompok yang masih mempersoalkan sah atau tidaknya kasus itu untuk mengkaji secara komprehensif.

Dalam kasus ini, Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas. Sementara, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, sudah dimintakan keterangan sebagai saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mabes Polri Pastikan Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Tak Dihentikan

Mabes Polri Pastikan Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Tak Dihentikan

News | Selasa, 07 Maret 2017 | 19:11 WIB

Bachtiar Sebut "Tutup Kasus," Mabes: Yang Buat Pernyataan Siapa?

Bachtiar Sebut "Tutup Kasus," Mabes: Yang Buat Pernyataan Siapa?

News | Senin, 06 Maret 2017 | 17:10 WIB

Lawan Penyebaran "Hoax", Mabes Polri Perkuat SDM

Lawan Penyebaran "Hoax", Mabes Polri Perkuat SDM

News | Sabtu, 04 Maret 2017 | 19:51 WIB

Pengacara: Kasus Bachtiar Nasir Bisa SP3 Jika Sudah Tersangka

Pengacara: Kasus Bachtiar Nasir Bisa SP3 Jika Sudah Tersangka

News | Sabtu, 04 Maret 2017 | 13:16 WIB

Penjelasan Lengkap Pengacara Bachtiar Nasir Soal "Kasus Ditutup"

Penjelasan Lengkap Pengacara Bachtiar Nasir Soal "Kasus Ditutup"

News | Sabtu, 04 Maret 2017 | 06:59 WIB

Bachtiar Ngaku Ketemu Kapolri: Insya Allah Semua Kasus Ditutup

Bachtiar Ngaku Ketemu Kapolri: Insya Allah Semua Kasus Ditutup

News | Sabtu, 04 Maret 2017 | 01:22 WIB

Terkini

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:36 WIB

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:35 WIB

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:29 WIB

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:27 WIB

BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif

BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:18 WIB

Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan

Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:12 WIB

Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?

Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:09 WIB

Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar

Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:06 WIB

Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC

Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:51 WIB

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:45 WIB