Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Ibarat Mencuri Kotak Amal Masjid

Selasa, 07 Maret 2017 | 19:40 WIB
Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Ibarat Mencuri Kotak Amal Masjid
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2).

Suara.com - Kubu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), masih tidak bisa menerima kasus peminjaman rekening ”Yayasan Keadilan untuk Semua”, dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya menilai banyak yang salah kaprah sehingga menilai peminjaman rekening itu bukan suatu masalah pidana.

Untuk menjelaskannya, Agung menganalogikan kasus itu seperti pencurian kotak amal di sebuah masjid.

"Saya mau menganalogikan supaya tidak salah. Kalau pergi ke Masjid, ada kotak amal, kita sedekah, itu sesuatu yang sah-sah saja, silahkan semua orang boleh. Tapi kalau ada yang mencuri kotak amal, itu yang mejadi persoalan. Kami pastikan, pengurus masjid melaporkan, dan kasus itu kami tangani," kata Agung saat ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).

Agung lantas menyederhanakan analoginya. Menurutnya, uang yang ada dalam sebuah kotak amal di masjid tersebut tidak bisa dikategorikan pencucian uang, karena sumbangan masyarakat.

"Tapi perbuatan mengambil kotak amalnya itu, yang salah. Duit di kotak amal itu bukan perbuatan hukum, tapi siapa yang menggeser kotak amal, itu yang menjadi peristiwa kejahatan," jelasnya.

Ia meyakini, Mabes Polri tidak salah menetapkan peminjaman nomor rekening dan peruntukan dana donasi itu sebagai kasus pencucian uang. Sebab sebagai praktisi, polisi selalu bertindak sesuai fakta.

Karenanya, Agung meminta kelompok-kelompok yang masih mempersoalkan sah atau tidaknya kasus itu untuk mengkaji secara komprehensif.

Baca Juga: Ditemukan, Logam Misterius dari Peradaban Atlantis yang Hilang

Dalam kasus ini, Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas. Sementara, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, sudah dimintakan keterangan sebagai saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI