Tolak UU Pemerkosaan, Aktivis Libanon Gantung Gaun Pengantin

Suwarjono Suara.Com
Selasa, 25 April 2017 | 09:18 WIB
Tolak UU Pemerkosaan, Aktivis Libanon Gantung Gaun Pengantin
Gantung gaun penagntin (Alarabiya.net)

Aksi demonstrasi kerap identik dengan pengumpulan massa dan orasi penolakan kebijakan untuk menarik perhatian warga lainnya. Namun, hal itu tampaknya tidak dipilih aktivis di Libanon. 

Aktivis yang menolak pengesahan undang-undang pemerkosaan di negara tersebut, memilih melakukannya dengan cara yang cukup unik. Demonstrasi tersebut dilakukan dengan menggantung puluhan gaun pengantin di pinggiran laut yang berada di Kota Beirut.

Dilansir dari Al Arabiya, sekitar 30 gaun pengantin tersebut digantung di antara pohon palem yang berada di sekitar lokasi untuk menarik perhatian warga yang melintasi daerah tersebut. 

Inisiasi instalasi dalam memprotes kebijakan pemerintah Libanon tersebut dilakukan seniman Libanon, Mireille Honein. Ia melakukannya sebagai bentuk dukungan melawan pemberlakuan undang-undang yang merugikan kaum perempuan di negara tersebut.

Dalam undang-undang pemerkosaan yang berlaku di Libanon disebutkan seorang pemerkosa bisa dibebaskan dari hukuman dengan syarat mau menikahi korbannya. 

Bagi aktifis demokrasi dan Honein, pemberlakuan undang-undang tersebut jelas merugikan perempuan. "(Undang-undang) itu sungguh memalukan karena memaksa, serta membuat perempuan kehilangan harga dirinya," katanya kepada kantor berita AFP beberapa waktu lalu.

Bahkan menteri urusan perempuan, Jean Oghassabian menyatakan undang-undang tersebut tidak layak untuk diberlakukan di Libanon. "Undang-undang (pemerkosaan) ini berasal dari zaman batu," katanya seperti dikutip BBC.

Penolakan serupa juga disampaikan aktifis LSM Abad yang mempertanyakan produk legislasi tersebut terhadap keseharian kaum perempuan. Awada mengemukakan pemberlakuan undang-undang tersebut bisa meningkatkan angka perkosaan di negara tersebut.

"Ada 31 hari dalam setiap bulannya. Setiap hari, perempuan bisa saja diperkosa dan dipaksa untuk menikahi sang pemerkosa," katanya kepada BBC.

Tahun lalu selama Februari, parlemen di Libanon menyetujui aturan yang kontroversial dan merugikan kaum perempuan negara tersebut. 

Komite di parlemen menyetujui adanya penghapusan pasal 522 hukum pidana yang terkait dengan beberapa persoalan termasuk didalamnya perkosaan, penyerangan, penculikan dan pernikahan paksa. (Kontributor I Chandra Iswinarno)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI